Efek Keputusan MK, Kepala Daerah Kembali ‘Merangkul’ Timsesnya?

Politik82 Dilihat

Padang – Persada Post | Yohanes Wempi, atau dengan nama pena ‘Labai Korok’, melihat adanya gerakan simultan dan masif, dengan adanya gerakan mencari atau ‘menjemput’ kembali massanya serta Timses (Tim Sukses) oleh elit politik, terutama KaDa (Kepala Daerah) yang saat ini menjabat.

 

“Dua tahun terakhir kepala daerah dan wakil kepala daerah baik provinsi, kota/kabupaten sudah bersikap jumawa pada tim sukses, pada relawan, pada jaringan, pada basis pemilihnya saat Pilkada atau pada orang yang ikut memenangkan sang kepala daerah tersebut. Perlu publik ketahui, bahwa salah seorang politisi dan juga kepala daerah sudah mengeluarkan ucapan bahwa pemilihan kepala daerah priode berikutnya akan dipilih melalui anggota dewan,” ulas Labai Korok, Senin (6/7/2026), kepada Persada Post melalui saluran WhatsApp-nya.

 

“Jadi orang yang membantu, serta basis yang selama ini menjadikanya beliau kepala daerah tahun 2025 ditinggalkan, dicuekin saja. Saking jumawanya, para para kepala daerah tersebut, ada yang berani mengatakan kami tak perlu suara rakyat, kami cukup dekati elit politisi pusat, dapat rekomendasi, lalu anggota dewan akan memilih kami,” imbuh Labai Korok, yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

 

Lebih lanjut Labai Korok menjelaskan, bahwa hitungan pemilihan melalui dewan (DPRD) sangat simple, apalagi kepala daerahnya pertahana, tentu sangatlah muda memobilisasi anggota dewan yang puluhan orang, kasih gula-gula anggaran dan kue perjalan dinas, akan mengikuti/ menurut saja anggota dewan tersebut.

 

“Sikap jumawa kepala daerah terhadap pemilihnya tersebut dihapus dan dilunturkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa, MK menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6) lalu,” jelas Labai Korok, yang juga pernah diamanahkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman itu.

 

Kataya lagi, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Nah sah kepala daerah tetap dipillih rakyat.

 

“Maka dengan kepanikan, akhirnya kepala daerah kembali mendekati rakyat. Salah seorang kepala daaerah yang pernah penulis temui, sudah ingat kembali dengan janji-janji saat kampanye, mereka sudah mulai tunaikan janji-janji pada saat pemilu tahun 2025 pada tim sukses, relawan, jaringan pemenangan saat waktu kampanye tersebut,” bebernya.

 

Labai Korok juga menjelaskan; dalam keputusan MK itu sangat final, keputusan tersebut dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, pilihan tetap pada rakyat.

 

“Menurut uraian diatas, keputusan MK bisa kembali meluruskan jalan kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat melalui banyak tim, banyak jaringan dan banyak basis pemilihnya. Sikap jumawa kepala daerah tidak nampak lagi, sekarang paska keputuaan MK tersebut, para kepala daerah sudah mulai angkat telpon tim pemenangannya, sudah mulai ajak relawan bertemu, sudah mulai ingat janji kampanye dibasis pemilihnya,” pungkas Labai Korok. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *