Polisi Dinilai Lamban, Proses Hukum Kasus ‘Ruda Paksa’ di Belawan Tidak Jelas

Hukum109 Dilihat

Belawan — Persada Post | Tentang ‘Kepastian Hukum’ kembali dipertanyakan. Khususnya dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual atau ‘ruda paksa’ terhadap RMS (18), warga Medan, yang telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sejak 29 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/751/VII/2026/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut.

 

Lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, penasihat hukum korban menyatakan masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Penasihat hukum korban, Alfin Febrian Karim, SH dan Ricky Tri Gunarto, SH, bahkan telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Sumatera Utara sebanyak dua kali terkait penanganan laporan tersebut.

 

“Kami membutuhkan kejelasan, bukan sekadar nomor laporan,” ungkap penasehat hukum korban kepada awak Militer Post (group Persada Post).

 

Lebih lanjut Alfin Febrian Karim mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan perkara, termasuk mengenai langkah hukum terhadap pria berinisial B (50), yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

 

“Sampai saat ini, kami mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Kami telah menyampaikan Dumas ke Polda Sumatera Utara sebanyak dua kali. Kami berharap ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Alfin.

 

Kronologi Ruda Paksa

Lebih lanjut dibeberkan oleh penasehat hukum korban; dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah korban selesai bekerja. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penasihat hukum, korban disebut diminta tetap berada di tempat kerja dengan alasan masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.

 

Korban kemudian disebut berada di dalam gudang. Menurut keterangan pihak korban lagi, terlapor B menghampiri korban dan mengunci pintu gudang. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan seksual.

 

Selang beberapa waktu setelah kejadian, korban kemudian diantarkan pulang pelaku/ terlapor. Pihak penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terlapor kemudian datang ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban.

 

Menurut penasehat hukum, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan proses hukum serta harus dibuktikan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Keluarga Lapor Polisi

Tanggal 29 Juli 2026, keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi. Tepat sehari setelah dugaan kejadian itu, orang tua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan dan membuat laporan resmi. Tentunya, sejak saat itu pula, proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur.

 

Namun pihak penasihat hukum menyatakan bahwa sampai berita ini diterbitkan, mereka masih mempertanyakan/ mengkonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

Pertanyaan yang disampaikan bukan untuk menghakimi terlapor, tentunya hanya seputar perihal yang lazim dan perlu dilakukan dalam prosedur penyelidikan, yakni: sudah sampai dimana proses hukumnya, apa saja langkah penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan, apakah seluruh pihak terkait telah diperiksa, bagaimana status perkara tersebut saat ini dan kapan pihak korban akan mendapat kejelasan?

 

Rentetan pertanyaan itu belum mendapat jawaban dan kepastian dari pihak Kepolisian. Seakan terkesan Kepolisian bekerja cukup lamban dan setengah hati. Intinya, pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara transparan, objektif, profesional dan akuntabel.

 

Dumas ke Polda Sumut: Langkah Mencari Kepastian Hukum

Pengajuan Dumas ke Polda Sumatera Utara sebanyak dua kali, menunjukkan bahwa pihak korban melalui penasihat hukumnya memilih menggunakan jalur resmi untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

 

“Langkah tersebut diharapkan tidak dipandang sebagai upaya untuk mendahului proses hukum. Sebaliknya, Dumas diharapkan menjadi pintu untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan,” ujar penasehat hukum korban.

 

“Hukum tidak boleh berhenti pada sebuah laporan. Hukum harus bergerak melalui pemeriksaan. Hukum harus bekerja melalui pembuktian dan hukum harus menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

 

“Dan, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

 

Publik Menunggu Kejelasan

Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dan hak korban untuk mendapatkan perlindungan serta proses hukum yang layak. Pihak penasihat hukum korban berharap institusi Kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

 

“Bukan untuk memberikan tekanan terhadap proses hukum. Bukan untuk menentukan seseorang bersalah. Melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata penasehat hukum korban.

 

“Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika masih perlu pendalaman, lakukan pendalaman. Jika ada kendala, jelaskan kendalanya apa,” paparnya.

 

“Yang dibutuhkan korban dan keluarganya adalah kepastian mengenai proses, bukan ketidakjelasan,” tegasnya.

 

“Kepada pihak berwenang, masyarakat tentu menunggu tindakan. Kini perhatian diarahkan kepada pihak yang berwenang menangani laporan tersebut. Kami berharap adanya: kejelasan status penanganan laporan, transparansi tahapan pemeriksaan sesuai kewenangan, penelusuran terhadap seluruh alat bukti yang relevan, perlindungan terhadap hak dan kepentingan korban, pengawasan terhadap proses apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku dan penjelasan yang proporsional kepada pihak korban mengenai perkembangan perkara,” bebernya.

 

“Karena pada akhirnya, masyarakat ingin melihat satu hal: hukum bekerja. Bukan karena korban memiliki kekuatan, bukan karena perkara menjadi perhatian media. Tetapi karena setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

 

Wujudkan Kepastian Hukum

Kata penasehat hukum korban; sebuah laporan mungkin membutuhkan waktu. Pemeriksaan mungkin membutuhkan ketelitian. Pembuktian memang harus dilakukan secara hati-hati. Namun kehati-hatian dalam proses hukum tidak boleh identik dengan ketidakjelasan.

 

“Korban membutuhkan perlindungan. Keluarga membutuhkan kepastian. Penasihat hukum membutuhkan penjelasan mengenai proses. Dan, masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum berjalan secara profesional,” ulasnya.

 

“Maka pertanyaannya kini sederhana: sudah sampai mana penanganan laporan ini dan publik menunggu jawabannya,” imbuhnya.

 

“Catatan: Terlapor dalam pemberitaan ini belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah serta hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tutup penasehat hukum korban. (SS/ Militer Post Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *