Sijunjung – Persada Post | Setelah Pengacara kondang Sumatera Barat, Muhammad Tito,S.H,MH, mengeluarkan pendapatnya tentang kasus Efenrizal atau dipanggil Ipen, warga Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Purnama selaku pelapor akhirnya menjawab konfirmasi Persada Post.
Baca: Muhammad Tito: Kasus Epenrizal di Padang Tarok Sijunjung Ada Kejanggalan
“Terima kasih atas konfirmasinya kepada saya, terkait dengan berita yang beredar sekarang ini, saya selaku warga negara yg baik atau selaku pelapor, sudah mempercayakan dan menyerahkan permasalahan hukum saya kepada aparat penegak hukum selaku wakil negara,” ungkap Purnama, Senin (16/9/2024) kemarin, melalui chat WhatsApp-nya, kepada Redaksi Persada Post.
“Untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan sekarang ini, maka tentu tidak elok saya berkomentar dan menangapi berita di media tersebut, tentu pihak kepolisian dan kejaksaan yang lebih pas untuk menjawab ini. Kita sama-sama hormati dan tunggu saja proses hukum ini dan saya akan jelaskan dan buktikan nanti dipersidangan. Terima kasih. Salam hormat saya,” pungkasnya.
Tanggapan Purnama tersebut adanya kesan menghindar untuk memberikan jawaban terbuka kepada Pers. Hal itu tentunya menimbulkan tanda tanya besar.
Sementara itu, Persada Post coba mengkonfirmasi pihak Polres Sijunjung melalui AKP. Pradifta Dhananjaya Pangihutan selaku Kasat Intelkam, Tanggal 17 September 2024. Ia menyatakan tidak dapat memberikan jawaban langsung terkait dugaan kejanggalan kasus Ipen tersebut.
Kata Kasat Intelkam Polres Sijunjung, bahwa Kasat Reskrim Polres Sijunjung ingin berjumpa langsung dengan Pemimpin Redaksi (Pemred) Persada Post, tidak melalui telepon, sehingga baru dapat menjelaskan detail kasus yang ingin dikonfirmasi. Namun, dikarenakan posisi Pemred Persada Post sedang berada di Jakarta, dimungkinkan permintaan itu sulit terpenuhi. (Delta Team)






