Tuapejat – Persada Post | Melalui keterangan resminya kepada Persada Post, Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno A, SE, MM, M.Tr, Opsla menyebutkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial ‘KC’, terkait kepemilikan ganja.
“Sat Polair bersama Satresnarkoba Polres Kep. Mentawai, berhasil amankan WNA asal Brazil, terkait kasus narkotika jenis ganja kering (narkotika golongan I). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja cepat anggota kepolisian di lapangan,” ungkap Rory Ratno A, Selasa (6/5/2025), kepada Persada Post.
“Berawal dari informasi masyarakat kepada Personil Sat Polair Polres Kepulauan Mentawai tentang adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui Kapal Mentawai Fast. Sat Polair melakukan pengintaian di sekitar Dermaga Tuapejat mendapati seseorang berinisial AN yang menjemput paket tersebut, Senin (28/4/2025) lalu, Pukul 11.15 WIB, di sekitar Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” bebernya.
Lebih lanjut, Rory Ratno A menjelaskan, petugas Sat Pol Air Polres Kepulauan Mentawai langsung mengamankan AN beserta barang bukti. Kemudian, AN beserta barang bukti diserahkan ke personil Sat Resnarkoba Polres Mentawai.
“AN serta barang bukti berupa satu kotak karton coklat dilakban merah, satu kotak kurma merk PALMDATES berisi 25 buah kurma, dan satu paket sedang berisikan batang, daun, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 41,67 gram yang terbungkus plastik merah diamankan ke Kantor Polres Kepulauan Mentawai,” ujar Rory Ratno A.

“Setelah diinterogasi, AN mengaku bahwa ia hanya diminta oleh seseorang berinisial WS untuk menjemput paket tersebut tanpa mengetahui isinya. Berdasarkan pengakuan AN, petugas selanjutnya mengamankan WS, yang kemudian menyebut bahwa paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang WNA berinisial KC,” katanya.
Ia mengatakan, tim Sat Res Narkoba Polres Mentawai langsung bergerak ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan dan berhasil mengamankan tersangka KC di tempat tinggalnya. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat. Ketiga orang tersebut, yaitu AN, WS, dan KC beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Mentawai. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” Iptu Ali As Mardoni selaku Kasat Narkoba Polres Mentawai.
“Polres Kep. Mentawai akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba,” tegasnya. (Rel/ Ma’ruf/ Red PP)






