Armada Jora Nilam Judge, yang berhasil diabadikan Persada Post saat melakukan investigasi. (Foto: RPG Networks)

Kabupaten Bogor – Persada Post | Investigasi dan upaya konfirmasi yang cukup panjang dilakukan oleh Redaksi Persada Post sejak Tanggal 26 – 30 Januari 2024 di Jalan Ruko Newton Square No. 5, Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terkait kasus penipuan dengan menerbitkan selembar cek nominal Rp. 14,5 Miliaran (Rincian: Rp. 14.506.647.992 ), yang diduga kuat dilakukan oleh pihak perusahaaan kontraktor PT. Ratu Karya, yang saat ini ditangani oleh Polda Sumbar.

 

Redaksi Persada Post berusaha menemui Jora Nilam Judge (saat ini Caleg Partai NasDem Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Barat V: Kabupaten Bogor), karena namanya disebut-sebut dalam keterangan yang disampaikan oleh Sagitarius,SH selaku Kuasa Hukum Hasrizal Hasanudin (pelapor), dari Kantor Hukum PAS & Patners.

Baca: Waduh! Laporan Polisi Mangkrak 7 Tahun di Polda Sumbar: Nilai Perkaranya Rp. 14,5 Miliar, Ada Apa ya?

Selain monitoring dan memastikan keberadaan Jora Nilam Judge dilokasi yang dituju pada investigasi tersebut, Persada Post secara persuasif terlebih dahulu meminta kepada orang kepercayaannya bernama RM (inisial), untuk dipertemukan, dalam rangka wawancara dan sekaligus diskusi tentang kemungkinan RJ (Restorative Jurstice) terkait kasus tersebut.

 

Namun, setelah dilakukan koordinasi berulang kali, Jora Nilam Judge hingga saat ini belum memberikan tanggapan sama sekali. Tidak jelas, apa alasannya enggan untuk ditemui. (Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial