Jakarta – Persada Post | Hingga berita ini ditayangkan, dua orang Direksi PT. Bank Nagari, yakni; Muhammad Jack Irsyad (Direktur Utama) dan Sania Putra (Direktur Keuangan), belum kunjung memberikan keterangan dari beberapa kali konfirmasi Persada Post.
Hal tersebut dilakukan adalah dalam rangka menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), agar membuat berita berimbang dan tidak ber’itikad buruk.
Baca; Jangan Diam dan Berpangku Tangan: Bank Nagari Bisa Dikuasai oleh ‘Tikus Perbankan’!
Ternyata, seiring proses konfirmasi dan investigasi intensif yang dilakukan tersebut, akhirnya Redaksi Persada Post melakukan konfirmasi kepada Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sekaitan 18 point indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tipi Bank (Tindak Pidana Perbankan), yang disampaikan LSM KOAD (Komunitas Anak Daerah).
Konfirmasi itu dilakukan secara resmi oleh Persada Post, melalui surat, nomor: 105/ Kon/ PP/ RPP/ RPG/ IV/ 2023 kepada KPK, belum lama ini. Dalam konfirmasi itu, Persada Post mempertanyakan terkait indikasi yang diungkap oleh LSM KOAD dan meminta tanggapan KPK.
Baca juga; Terkait Bank Nagari, Persada Post akan Konfirmasi ke OJK dan KPK di Jakarta
Tentunya, sebelum konfirmasi disampaikan oleh KPK kepada Persada Post, chek and richek/ full buket dan full data, mesti dilakukan oleh KPK, sehingga terwujudnya asas kepastian hukum. Dan, konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Pusat di Jakarta.

Untuk diketahui, sumber saham terbesar PT. Bank Nagari adalah berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/ kota se Sumatera Barat.
Setiap tahunnya, setelah melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), maka pemerintah daerah itu mendapatkan deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki) dari PT. Bank Nagari.
Itu artinya, Bank Nagari adalah milik warga Sumatera Barat dan rakyat Indonesia umumnya. Oleh karenanya, sesuatu yang seharusnya; warga Sumbar dan pihak-pihak terkait lainnya, memantau dan mengawasi Bank Nagari, sehingga indikasi-indikasi yang disampaikan oleh LSM KOAD tersebut, tidak terjadi hendaknya. (Delta Team)