Rakor Penerbitan APK KPU Sijunjung dan Inilah Larangan di Masa Tenang

Politik834 Dilihat

Sijunjung – Persada Post | Jelang memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sabtu (23/11/2024) kemarin, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban APK, di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Sijunjung.

 

Acara itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 13 Tahun 2023 tentang Kampanye penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Acara dimulai Pukul 09.00 WIB, yang dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi, S.Pd, didampingi Komisoner KPU lainnya serta Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Sijunjung.

 

Selain itu, Rakor juga dihadiri perwakilan  Polres Sijunjung, Kodim 0310 SSD, Kejaksaan Negeri Sijunjung, Dishub Sijunjung, Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung, Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, PPK Se-Kabupaten Sijunjung.

 

“Hari ini tanggal 23 November 2024 merupakan hari terakhir Paslon untuk melaksanakan kampanye. Semua APK yang terpasang dan difasilitasi KPU maupun APK yang berasal dari Paslon harus dibuka setelah masa kampanye berakhir,” ungkap Dori Kurniadi.

 

Katanya lagi, dalam masa tenang mulai Tanggal 24 – 26 November 2024, tidak ada lagi segala bentuk aktifitas mulai dari kampanye, pertemuan maupun rapat umum paslon. (Reza Perkasa)


Editor: Redaksi Persada Post