Terobosan! Terduga Pengedar Narkoba Hanya Dituntut Rehabilitasi di Padang

Feature1075 Dilihat

Padang – Persada Post | Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Padang menangkap 3 orang politisi dan satu orang diduga pengedar narkoba di salah-satu hotel ternama di Kota Padang Tahun 2024 lalu, patut diacungkan jempol.

 

Dari pengakuan salah-seorang politisi yang ditangkap, ia membeli narkoba jenis sabu sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terduga pengedar narkoba, yang juga berprofesi sebagai kontraktor. Sebut saja terduga pengedar itu bernama Aconk dan politisi yang membeli narkoba itu bernama Congor, yang merupakan politisi partai ‘honor’ (bukan nama partai sesungguhnya).

 

Tidak berapa lama Aconk tiba di hotel Congor menginap, ia pun mengajak kedua rekannya, sebut saja masing-masing namanya; Mail dan Minok, yang ikut diduga menikmati ‘narkoboy’ yang dibawa Aconk, seharga transaksi dengan besaran yang sudah disepakati (Rp. 300.000) sebelumnya.

 

Setelah puas dengan narkoboy yang mereka pakai, perut Aconk dan Congor mulai bergetar alias lapar. Keduanya keluar hotel mencari sesuap nasi atau sesuatu yang bisa dimakan. Setelah selesai makan, keduanya berpisah.

 

Ketika Congor berjalan kembali ke hotel tempatnya menginap, Aconk tiba-tiba melakukan kontak telepon. Dan, mengatakan kepada Congor, kalau dompetnya tertinggal, Congor pun bergegas kembali ke hotel dan memeriksanya. Tetapi, dompet itu tidak ketemu.

 

Belum selesai dengan pencariannya, ketukan pintu berbunyi disertai dengan nada suara yang cukup keras dari arah luar kamarnya, agar Congor membukakan pintu.

 

Ketika pintu dibuka, ternyata Polisi sudah baris berbaris dengan sikap siaga menggerebek Congor dan langsung mengintrogasi Congor dimana ia meletakkan Narkoboy beserta alat penghisapnya, bong sabu.

 

Karena jantung Congor berdegub kencang dan keringatnya sudah mencucur deras, iapun terpaksa mengaku dan menunjukkan kepada polisi dimana narkoboy dan bong itu disimpan oleh Aconk, sebelum keluar hotel. Polisi berhasil dengan penangkapan pertamanya.

 

Lalu, polisi tidak puas dengan ‘ikan’ tangkapannya itu, mereka memaksa Congor menyebutkan siapa saja rekannya yang sama-sama ikut menghisap narkoboy tersebut. Congor pun menunjukkan nomor kamar Mail dan Minok.

 

Polisi pun tidak menunggu lama, bergegas menangkap Mail dan Minok, di kamar masing-masing. Setelah itu, dilakukan pengembangan dengan cepat, polisi pun mencari siapa penjual atau pengedar narkoboy tersebut, yang berakhir dengan penangkapan Aconk.

 

Begitulah sekiranya, kronologi yang sedang didalami oleh Delta Team Persada Post, selama berada di Padang, belum lama ini, terkait peristiwa yang cukup menarik perhatian warga Sumatera Barat (Sumbar) itu.

 

Namun, yang menjadi perhatian serius, bukanlah soal penangkapannya. Tetapi, adalah soal hukumannya. Congor, Mail dan Minok, mungkin sah-sah saja diberikan hukuman rehabilitasi, karena mungkin saja tergolong sebagai pemakai.

 

Sementara itu, seharusnya Aconk dapat dijerat dengan Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 Undang-Undang Narkotika. Dan, menelisik dari Ayat (1), Pasal 115 UU Narkotiba saja, ancamannya cukup menarik, yakni; “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”.

 

Tetapi anehnya, Aconk tidak dijerat dengan salah-satu pasal tersebut. Ia malah satu rombongan dengan Congor, Mail dan Minok, yakni hanya mendapat hukuman rehabilitasi saja.

 

Ketika Persada Post mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, yang mana selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu, mereka seakan bingung untuk menjawabnya. Patut diduga, ada sesuatu yang janggal dengan penanganan kasus tersebut dan saat ini sedang dilakukan investigasi mendalam oleh Delta Team Persada Post.

 

Tampaknya, Kejari Padang ingin membuat terobosan baru; bahwa, pengedar atau bos narkoba di Padang, tidak usah khawatir; jika tertangkap, cukup direhabilitasi saja. Setelah keluar rehabilitasi, dapat kembali melanjutkan usaha perdagangan ‘narkoboy’-nya, tanpa harus takut dengan ancaman hukum dari APH (Aparat Penegak Hukum) di Negeri Konoha. (Delta team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *