Sadis! Calon PPPK Padang Pariaman Dimintai Rp. 200rb/ Orang, Kepala BKPSDM: Saya Tidak Tahu?

Hukum2197 Dilihat

Padang Pariaman – Persada Post | Penelurusan Persada Post sejak Tanggal 24-25 September 2024 di Kabupaten Padang Pariaman, terkait adanya kabar yang beredar, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman telah mengutip uang sebanyak Rp. 200.000/ orang kepada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang lolos Tahun 2023, yang diperkirakan mencapai 3200 orang.

 

“Calon PPPK 3200 orang pekan lalu/ minggu lalu, dikumpulkan dinas-dinas. Tempatnya di Kota Pariaman,  diberi piagam dan dimintai Rp. 200 ribu/ orang. Padahal piagam tersebut bukan syarat untuk diterima lolos oleh pusat,” ungkap salah seorang tokoh senior Padang Pariaman yang tidak bisa disebutkan namanya, kepada Persada Post, Rabu (25/9/2024).

 

Karena menyangkut kepegawaian dan diduga hal tersebut Pungli (Pungutan Liar) karena jika benar dilakukan tanpa adanya aturan yang berlaku, kemudian Persada Post melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Maizar, S.Sos selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Pariaman.

 

Konfirmasi itu pun ia jawab dengan sangat singkat, bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya dugaan Pungli kepada calon PPPK, sebagaimana yang disebutkan oleh nara sumber tersebut.

 

Indak tau samo sekali ambo tu doh (Indonesia: Tidak tahu sama sekali saya itu),” ungkap Maizar, ketika ditanya adanya dugaan Pungli terhadap PPPK tersebut.

 

Untuk diketahui, Pungli adalah tindakan meminta sesuatu, seperti uang, kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dan, Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHPidana menyatakan; “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”. (Delta Team)


Klarifikasi/ Tambahan Informasi, Pukul 16.01 WIB, Rabu (25/9/2024):

PPPK yang dimaksud adalah PPPK yang lolos Tahun 2023 lalu.