Sijunjung – Persada Post | Diduga, Jufri, S.Ag, MM Dt. Simarajo, yang masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dan diketahui menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tampak mengacungkan jari telunjuknya bersama Benny Dwifa Yuswir (Benny DY), yang diposting oleh salah-satu akun Facebook, baru-baru ini.
Selain foto Jufri mengacungkan jari telunjung, yang menyimbolkan Nomor Urut 1 pasangan Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 ini, muncul juga foto yang masih diduga dirinya duduk bersama Capt. Epyardi Asda, yang merupakan calon Gubenur Sumatera Barat.

Sekaitan dua foto itu, Redaksi Persada Post sudah berulang kali melakukan konfirmasi melalui chat dan telepone WhatsApp, untuk memastikan kebenaran dan faktanya. Tapi sayangnya, hingga sebelum berita ini pun akan ditayangkan, Jufri tidak menanggapi sama sekali, alias bungkam.
Untuk diketahui, sebagaimana yang dikutip pada www.setkab.go.id, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta beberapa waktu yang lalu menyebutkan, bahwa pegawai ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.

Namun, yang lebih jelasnya lagi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pengawai Negeri Sipil Pasal 11C; PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Dari aturan itu, yang salah-satu paling keras dilarang dan berkaitan dengan dugaan yang dilakukan oleh Kabag Kesra Pemkab Sijunjung tersebut adalah; ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, dengan mengikuti simbol tangan (Seperti acungan jempol Jufri bersama Benny) atau gerakan, yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (Delta Team)
