Aksi FAMTU Desak Polres Metro Tangerang Kota Tersangkakan Said Didu!

Peristiwa839 Dilihat

Tangerang – Persada Post | Aksi masa di depan Markas Polres Metro Tangerang Kota, yang mengakui diri mereka berasal dari Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), mendesak agar Said Didu ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/10/2024) siang.

 

Aksi itu dipicu oleh tindakan Said Didu yang mereka anggap sudah diluar batas dalam upaya menyampaikan pendapat, yang tersebar di beberapa kanal media sosial nya. Said Didu katanya; telah menyebarkan narasi provokatif, fitnah dan mencipatakan kegaduhan di wilayah Pasisir Utara Tangerang.

 

Dalam aksi tersebut, sebagaimana press release FAMTU yang disampaikan kepada Persada Post, Ahmad Akbar Muafan selaku Koordinator Aksi FAMTU mengatakan, bahwa pihaknya mendukung upaya Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memproses hukum terlapor Said Didu secara objektif.

 

“Said Didu sudah diluar batas dalam upaya menyampaikan pendapat yang tersebar di beberapa kanal media sosialnya. Bahwa lebih mengedepankan narasi provokatif, fitnah dan menciptakan kegaduhan di wilayah Pasisir Utara Tangerang,” ungkap Akbar Muafan.

 

“Saudara Said Didu harus berani bertanggung jawab atas ulahnya yang membuat provokastif, tebar fitnah dan menciptakan kegaduhan di wilayah pesisir utara tangerang,” imbuhnya.

 

Ia juga menegaskan, elemen rakyat Pesisir Utara Tangerang bersatu untuk melawan Said Didu atas narasi negatif seolah-olah wilayah Pesisir Utara di Kabupaten Tangerang sedang bermasalah.

 

Lebih lanjut Akbar Muafan mengatakan, faktanya; Wilayah Pesisir Utara Tangerang sedang mengalami perkembangan yang maju. Pemerintah dan stakeholders terkait sedang menata wilayah mereka, elemen masyarakat sangat apresiasi dan siap mengawal.

 

“Pak Said Didu orang mana? Tau apa dia soal wilayah kami? Pernah berbuat atau prestasi apa dia untuk wilayah kami?. Yang kami tau, pak Said Didu punya tanah di Kecamatan Kronjo yang membuat kegaduhan, tidak senang wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang maju,” beber Akbar Muafan.

 

Ia berharap Satreskrim Metro Tangerang Kota segera menetapkan Said Didu menjadi tersangka. Karena sudah banyak fakta-fakta mengarah pada unsur pidana.

 

“Pihak kepolisian, dalam hal ini jangan khawatir ada intervensi di pihak manapun. Kalian bersama rakyat, ” pungkasnya.

 

Senada dengan Akbar Muafan, orator aksi lainnya, Windar Supriatno, menegaskan; Said Didu telah merusak iklim investasi yang sedang berkembang pesat di wilayah pesisir utara Tangerang.

 

“Semua komunitas warga sudah geram oleh prilaku Said Didu ini. Jangan membawa dan mengatasnamakan warga, warga di pesisir utara Tangerang tidak mau dipecah belah oleh narasi fitnah Said Didu,” ujar Windar dalam orasinya.

 

Sementara itu, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota AKP Nurjaya, Wakasatreskrim Metro Tangerang Kota mengungkap,  bahawa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dari laporan yang diterima sejak bulan Juli 2024 lalu.

 

“Sudah ada 4 orang kita panggil sebagai saksi, nanti orang yang bersangkutan menjadi terlapor akan kita panggil juga,” ungkap AKP Nurjaya, kepada perwakilan massa aksi saat audiensi di Ruang Media Centre Polres Metro Tangerang Kota.

 

Nurjaya juga mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan sampai penyidikan.

 

“Yang jelas kami saat ini masih berproses sesuai hukum acara,” tegas Nurjaya, sebagaimana yang di-release oleh FAMTU, kepada media ini. (Rel)


  • Editor: Rico AU Dato Panglima