Jakarta – Persada Post | Dr. Marulitua Sianturi, SH, MH, C.Med, Praktisi Hukum dan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyikapi persoalan pemenuhan kesejahteraan Hakim sebagai pejabat negara, adalah hal yang urgent untuk dilakukan.
Dalam release resminya, yang dikirimkan kepada Persada Post, ia mengatakan, bahwa Prabowo Subianto berkomitmen perbaiki gaji Hakim. Presiden terpilih Prabowo Subianto berkomitmen memperbaiki gaji hakim agar lebih baik dan mandiri.
Katanya lagi, Prabowo ingin hakim tidak bisa disogok atau dibeli, sehingga harus mendapat perhatian dari negara berupa penghasilan yang memadai. Prabowo menegaskan komitmennya ini bukan janji kampanye, tetapi keyakinannya untuk memberantas korupsi di negara ini.
Marulitua Sianturi kepada media ini menjelaskan pula, bahwa aspek kesejahteraan hakim tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan material semata, tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, keberlanjutan, dan kemakmuran yang kohesif.
“Negara mengakui dan menjamin independensi Hakim. Jaminan dan pengakuan di sini, tidak hanya dalam UUD 1945 maupun berbagai peraturan perundang-undangan, melainkan juga melalui wujud yang nyata,” ujar Marulitua Sianturi, yang merupakan alumni Doktor Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini, Kamis (10/10/2024)
Ia juga mengakui, Hakim sebagai pejabat negara mestinya berimplikasi pada hak, sistem jabatan Hakim sebagai pejabat negara, gaji, dan fasilitas-fasilitas lain sebagai pejabat negara.
Lalu, Ia menekankan, bahwa semua aspek ini harus diperhatikan secara serius dan merata untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim. Sehingga, hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa rasa takut atau kekhawatiran.
“Rasa aman untuk seorang hakim itu penting, termasuk pentingnya dukungan negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan yang merata, keamanan dalam menghadapi berbagai risiko terkait tugas, serta jaminan pensiun yang memadai,” tegas Marulitua.
“Hakim adalah personifikasi negara dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Sehingga, negara wajib menciptakan kewibawaan jabatan hakim sebagai instrumen pokok dalam mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman. Perbaikan kesejahteraan hakim dibutuhkan dan cukup rasional untuk dilaksanakan,” pungkasnya. (Rel)
- Editor: Rico AU Dato Panglima