Sabirin akan Laporkan Sekdakab Sijunjung Dugaan Pencemaran Nama Baik?

Utama1186 Dilihat

Sijunjung – Persada Post | Dugaan pemalsuan tanda-tangan Dr. Zefnihan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali menguap. Sabirin Sabirin Datuak (Dt) Monti Pangulu, Ninik Mamak Nagari Tanjung Keling, tidak terima dirinya dituduh tanpa dasar telah melakukan dugaan tersebut.

Baca>> Terbongkar! LP Pemalsuan Sekdakab Sijunjung Tidak Melaporkan Sabirin Dt. Monti Pangulu: Siapa Dalangnya?

Karena menurut Sabirin, tuduhan itu sudah mencemarkan nama baiknya dan fakta juga sudah memperlihatkan, bahwa sebaliknya ia sendiri yang dirugikan dengan surat/ objek dokumen yang diduga memalsukan tandatangan Zefnihan tersebut adalah Surat yang tanggal 25 Juli 2022 dengan No. 193/ 0Vf20s4AU/ SETDAKABVII/2022.

 

Surat itu disinyalir untuk mengurus izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

 

“Saya akan melaporkan setda (maksudnya; Sekdakab Sijunjung) mencemar nama baik, pak,” ujar Sabirin, Selasa (19/8/2025), kepada Persada Post, melalui chat WhatsApp-nya.

 

Sementara itu, dalam waktu yang berdekatan, Persada Post mencoba lakukan konfirmasi kepada Zefnihan. Namun, hingga sebelum berita ini dimuat, belum ada tanggapan sama sekali. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar