Jusuf Hamka VS Hary Tanoesoedibjo: Hakim Perintahkan Bayar Rp.531 Miliar ke CMNP

Utama49 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Perseteruan dua pengusaha besar Indonesia, Jusuf Hamka Versus (VS) Hary Tanoesoedibjo, terkait kasus perjanjian penerbitan surat utang pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) (milik pengusaha Jusuf Hamka), akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

 

Sebagaimana yang dilansir oleh TribunTrends.com, yang juga dikutip oleh msn.com, Kamis (23/4/2026), bahwa perkara yang telah berjalan cukup panjang di PN Jakpus tersebut, sekarang sudah memasuki putusan yang bersifat mengikat.

 

Masih sumber yang sama, PN Jakpus memutuskan bahwa pihak Hary Tanoesoedibjo harus menanggung konsekuensi hukum. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

 

Lebih lanjut dipertegas, maka akibatnya, Hary Tanoesoedibjo dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah besar. Nilai yang harus dibayarkan mencapai Rp 531 miliar kepada CMNP.

 

Ternyata, tidak hanya pokok ganti rugi, terdapat pula tambahan bunga yang ikut dibebankan. Seluruh pembayaran tersebut ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan ini sekaligus menandai babak akhir dari sengketa panjang antara kedua pihak tersebut. (Red PP)


Sumber: tribunTrends.com & msn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *