Mukhtar Kiman, Wali Nagari Pasie Laweh, yang sangat bijaksana dan dikabarkan bakal maju Pilwana berikutnya. (Foto: FB)

Tanah Datar – Persada Post | Mukhtar Kiman, Wali Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat menegaskan, bahwa dirinya menepis isu sanksi adat yang digembor-gemborkan pihak yang tidak bertanggungjawab, akhir-akhir ini di nagarinya.

 

Isu tersebut bermula sejak dilewakannya Yang Dipertuan Sati, Datuak Simarajo dan Datuak Paduko di Pasie Laweh, tanggal 7-8 Juli 2023 lalu. Dimana adanya dugaan dari pihak yang menolak malewakan gala itu menghembuskan isu, jika ikut dan mendekat dengan Yang Dipertuan Sati, Datuak Simarajo dan Datuak Paduko, akan dipersulit urusannya di nagari.

 

“Tidak ada itu, jika ada yang mengatakan (melakukan hal demikian), suruh menghadap saya,” tegas Mukhtar Kiman, Kamis (10/8/2023), melalui saluran telepon WhatsApp.

 

Sikap Mukhtar Kiman tersebut, menunjukkan bahwa dirinya sangat faham fungsi seorang pemimpin disebuah nagari. Karena, mendiskriminasi dan mengdeskreditkan masyarakat, juga berdampak terjerat hukum pidana.

 

Untuk diketahui, diskriminasi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa dominan untuk melindungi kepentingan mereka sendiri. Dengan begitu, diskriminasi termasuk pelanggaran HAM karena telah mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok tertentu.

 

Hal itu diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi terhadap ras dan etnis. Hal itu tercantum dalam Pasal 244 tentang Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis. (Red PP)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial