Padang – Persada Post | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Demokrat, Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, MM, MBA, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan; bahwa sistem Pileg (Pemilihan Legislatif) Tahun 2024 mendatang tetap proporsional terbuka.
“”Sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, bahwa kedaulatan ditangan rakyat. Hal itu sudah sesuai dengan sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut sudah dilaksanaka 3 kali Pemilu (Pemilihan Umum) yang dan dianggap sukses,” ujar Arkadius, Kamis (15/06/2023) kepada Persada Post.
“Ada kelemahan, tentu perlu diperbaiki. Grairah pesta demokrasi akan terasa dan peran masyarakat sangat terlihat, dan hak-hak demokratis Caleg (Calon Legislatif) dihargai,” imbuhnya.
Lebih lanjut Arkadius menyikapi, bahwa putusan proporsional terbuka, tentu banyak hal-hal lain yang bernuansa politis dampaknya.
Maka, tanggapan Arkadius tersebut, menunjukkan; betapa gembiranya para politisi, dengan MK menolak pengajuan proporsional tertutup, yang sebelumnya sempat menjadi momok oleh sebagian Caleg di Indonesia. (Red PP)