H. Suherman, ST Tuanku Rajo Disambah (TRD), Caleg DPR RI Partai NasDem, Dapil Sumbar 1. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Persada Post | Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.

 

Dalam penolakan itu, MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon sebelumnya, mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.

 

Hal itu diungkapkan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK, Kamis (15/06/2023), sebagaimana video yang dilansir melalui video release sidangnya.

 

Tenryata, H. Suherman, ST Tuanku Rajo Disambah (TRD) atau yang akrab disapa Suherman TRD, yang merupakan Caleg (Calon Legislatif) untuk DPR RI dari Partai NasDem (Nasional Demokrat) pada Dapil (Daerah Pilihan) Sumatera Barat 1 (Sumbar 1), menyikapi putusan MK tersebut dengan sangat bahagia dan penuh harap.

 

“Alhamdulillah, semua jika kembali kepada Rakyat Indonesia (proporsional terbuka), pilihan wakil masyarakat itu lebih dari pada pilihan partai dan ini yang kita inginkan,” ujar Suherman, dihari yang sama saat putusan itu dibacakan oleh Hakim MK.

 

“Karena, lebih dari 6 bulan kita bekerja sesuai keinginan masyarakat, demi terwujudnya restorasi perubahan, untuk kebaikan bangsa dan masyarakat, khususnya masyarakat di Sumatera Barat,” imbuhnya.

 

“H. Suherman sudah siap dengan proporsional terbuka dan tertutup, sebenarnya. Untuk perubahan Sumatera Barat,” tegasnya.

 

Penegasan Suherman TRD tersebut sesuai pula dengan tagline yang selama ini ia dengung-dengungkan, yakni; Untuk Sumatera Barat Maju Bermartabat. Dan, ia pun yakin dengan pandangan dan pilihan masyarakat akan kemajuan itu. (Red PP)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial