Arisal Aziz Layak Gantikan JKA Sebagai Ketum DPP PKDP, Ajo Mula Singgung Mubeslub?

Nasional1519 Dilihat

Jakarta – Persada Post | H. Arisal Aziz adalah tokoh nasional asal Kecamatan Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, ia diamanahkan sebagai Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), terpilih di Dapil (Daerah Pemilihan) Sumatera Barat 2 (Sumbar 2), pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin.

 

Sementara itu, pasca John Kennedy Aziz (JKA) terpilih menjadi Bupati Padang Pariaman, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, sekaitan dirinya yang hingga saat ini masih menjabat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), menjadi heboh karena diduga tidak etis dan rangkap jabatan: ranah-rantau.

 

Baca berita (KLIK): Jurnalis Senior asal Piaman: JKA Harus Rela Letakkan Jabatan Ketum DPP PKDP

 

Maka dari, muncullah nama Arisal Aziz, yang dianggap layak menggantikan JKA sebagai Ketum DPP PKDP. Karena, selain seorang tokoh politisi nasional, ia juga seorang pengusaha sukses, selaku Presiden Direktur Indah Group, sebuah perusahaan cargo nasional-internasional, yang lumayan besar.

 

Menanggapi hal itu, Mulawarman, konon kabarnya adalah Ketua Tim Sukses (Timses) dan Tenaga Ahli (TA) Arisal Aziz, yang juga menjabat Ketua Bidang OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPP PKDP, ketika ditanya soal Arisal; nampaknya tidak mampu memberikan arah yang pas.

 

“Secara pribadi (ambo selaku TA), tidak mendukung dan tidak menolak. Karena, tugas ambo (Terjemahan: saya), adalah mendukung seluruh kegiatan dan tugas beliau (Maksudnya: Arisal Aziz),” ungkap Ajo Mula, sapaan akrab Mulawarman, Kamis (10/4/2025) kemarin.

 

“Siapapun berhak menggantikan ketua umum (Maksudnya: Ketum DPP PKDP), sepanjang sesuai dengan aturan organisasi. Wacana Ketum PKDP adalah bupati ex officio telah lama bergulir di beberapa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Tapi belum ada aturan mainnya. Dan, belum ada pula aturan jika Ketua Umum DPP PKDP terpilih jadi bupati, dia harus mundur dari Ketua Umum DPP PKDP,” beber Mula.

 

“Kalau kita mau ganti aturan tersebut, tentu harus ada permintaan dari DPW dan DPD PKDP seluruh Indonesia. Mubeslub (Musyawarah Luar Biasa) adalah mekanisme organisasi yang di usulkan oleh DPW dan DPD,” pungkasnya. (Rico AU Militer Post)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *