Solok – Persada Post | Bagi kontestasi/ Caleg (Calon Legislatif) pada Pileg (Pemilihan Legislatif) Tahun 2024 mendatang, wajib patuh dengan aturan Pemilu (Pemilihan Umum), terutama soal kampanye. Pihak yang sengaja menggelar kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikenakan sanksi selama 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta, begitu aturannya.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi sebagai berikut; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Sementara, kampanye bagi para Caleg; baru akan dimulai 28 November mendatang. Serta pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dilakukan 14 Februari 2024.
Oleh sebab itu, pantauan Persada Post baru-baru ini, yang sudah diberitakan, adanya dugaan keterlibatan oknum Stafsus (Staf Khusus) Bupati Solok, bernama Zulva Zetya (akrab disapa si Zet), yang selalu lansir dengan mobil Pajero warna biru dan bergambar Athari Ghauti (Anggota DPR RI Fraksi PAN dan juga Caleg DPR RI dari Partai PAN – 2024).
Baca Berita Terkait: Dugaan Kampanye Terselubung, Oknum Stafsus Sering Parkir Mobil Bergambar Athari Ghauti di Kantor Bupati Solok: ini Jawabannya?
Menyikapi hal itu, Persada Post melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd. Ia pun menanggapi, akan segera menindaklanjuti perihal gambar Athari Ghauti yang melekat di mobil Zulva Zetya, yang konon kabarnya sering parkir di Kantor Bupati Solok.
“Nanti akan kita coba telusuri. Akan saya teruskan ke Divisi Penanganan Pelanggaran. Terima kasih informasinya,” ungkap Titony Tanjung, melalui chat WhatsApp-nya kepada Persada Post, Senin (20/11/2023).
Maka, jika terbukti, bahwa mobil yang dikendarai si Zulva Zetya tersebut lansir dan parkir akhir-akhir ini di Kantor Bupati Solok, maka yang akan mendapat dampak kerugiannya, tentu Caleg yang bersangkutan, Athari Ghauti.
Namun, hingga saat ini, setelah dilakukan upaya konfirmasi kepada Athari Ghauti; baik telepon seluler maupun via WhatsApp dan SMS (Short Message Service), belum ada tanggapan sama sekali. (Red PP)