Ilustrasi: Sherlock Holmes adalah tokoh detektif fiksi rekaan Sir Arthur Conan Doyle, dengan adanya logo Bank Nagari yang sedang dikeker. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

SEBAGAI putera yang mengalir didalam darah penulis adalah darah Minang, tentunya prinsip-prinsip hidup serta filosofis orang Minang menjadi pokok sikap; keseharian, berpolitik dan berprofesi (jurnalis). Hal itu juga diikat dengan filosofi yang cukup bernilai makna tinggi, yaitu; Adaiak Basandikan Syarak, Syarak Basandikan Kitabullah (ABS-SBK).

 

Selain adat dan budaya, salah satu asset orang Minang, yang harus dijaga adalah perusahaan bernama PT. Bank Nagari. Perbankan yang satu ini, murni adalah perbankan lokal dan sudah memiliki cabang diluar Sumatera Barat, seperti di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Riau dan daerah lainnya.

 

Saham dari Bank Nagari, sebagiannya besarnya diserap dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 19 kabupaten/ kota dan Provinsi Sumatera Barat. Itu artinya, bukan soal bisnis oriented saja, Bank Nagari punya tanggungjawab kepada masyarakat Minang; baik yang di ranah (kampung halaman) maupun di perantauan.

 

Terlepas dari sejarahnya yang cukup panjang dan fundamental, mari kita berbicara; soal Bank Nagari kedepannya. Selain soal bangga-membanggakan, Bank Nagari harus benar-benar dijaga dan diawasi dengan ketat.

 

Jangan sampai pula, Bank Nagari memiliki kasus-kasus sebagaimana kasus bank-bank yang ada sebelum ini (tidak usah disebutkan bank apa saja, publik pasti tahu). Bank Nagari harus terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, alias yang akrab disebut KKN.

 

Apabila KKN ada pada Bank Nagari, maka Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat menjeratnya, bukan hanya Tipi (Tindak Pidana) Bank dan berurusan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saja.

 

Hal demikian jelas, karena Bank Nagari menyerap dana rakyat melalui serapan saham dari APBD, yang disebutkan tadi. Maka, jika terdapat KKN pada Bank Nagari, otomatis telah terjadi kerugian negara dan itu ranahnya adalah Tipikor.

 

Kita tidak menginginkan hal demikian terjadi, maka perlu adanya pengawasan yang intensif dari Pers, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Ormas, termasuk masyarakat luas Sumatera Barat khususnya.

 

Jika tidak dijaga dan diawasi, ketika orang-orang manajemen yang berada di Bank Nagari ‘kilaf’, siapa yang akan mengingatkan?. Kita jangan lengah, walaupun tindakan pengawasan itu ada pula yang nantinya merasa risih dan ketar-ketir, sampaikan saja; Kalau Salah, Kenapa Takut?. (*)

 

*). Penulis: Rico AU Dato Panglima

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial