Sawahlunto – Persada Post | Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semua APK (Alat Peraga Kampanye) Calon DPD RI yang ikut PSU (Pemilihan Suara Ulang) Tanggal 13 Juli 2023 besok, sudah dibersihkan, Kamis (11/7/2024) kemarin, oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) beserta instansi terkait; Kepolisian, Satpol PP Kota Sawahlunto.
Junaidi Hartoni,S.Kom selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto dan Kordiv (Koordinator Divisi) SDM Organisasi Data Informasi mengatakan, bahwa pembersihan tersebut diikut selain diikut sertakan dari pihak Kepolisian, Satpol PP kota Sawahlunto, juga melibatkan para anggota Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) se Kota Sawahlunto.
Hal senada juga diungkapkap oleh Febriboy Arnendra,SE. Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto dan juga selaku Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas.
“Karena dalam putusan MK, Calon DPD RI tidak boleh berkampanye. Tapi, apabila ada APK calon yang terpasang harus dilakukan permbersihan,” ujar Febriboy Arnendra. (Reza Perkasa)