Sawahlunto – Persada Post | Dalam rangka menghadapi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Sumatera Barat, yang akan dilaksanakan pada Tanggal 13 Juli 2024 mendatang, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Sawahlunto melaksanakan Pembekalan untuk Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD se Kota Sawahlunto, selama 2 hari tgl 8 – 9 Juli 2024 di Hotel Emersia, Kota Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam pembekalan tersebut, Junaidi Hartoni, S. Kom selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto dan Kordiv SDM Organisasi Data Informasi, mengharapkan jajaran Panwascam dan PKD memahami bagaimana aturan terkait pelaksanaan PSU dan mekanisme apa saja yang akan dilakukan jika terjadi pelanggaran dalam tahapan PSU tersebut serta memahami mekanisme penanganan temuan dan laporan jika terjadi pelanggaran.
Hal serupa juga disampaikan oleh Febriboy Arnendra, SE, Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto dan Kordiv (Koordinator) Divisi Hukum Pencegahan PARMAS dan Humas, tentang pentingnya pembekalan bagi Panwascam dan PKD sesuai dengan putusan MK dimana salah satunya mengisyaratkan bahwa para calon tidak boleh melakukan kampanye.
“Bawaslu Kota Sawahlunto mendorong kepada LO maupun KPU untuk melaksanakan penertiban alat peraga yang sifatnya berkampanye oleh calon DPD RI,” Junaidi Hartoni, kemarin.
“Kami menekankan kepada Panwascam dan PKD untuk memahami regulasi dan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU serta selalu melakukan koordinasi dengan stek holder yang ada di kecamatan maupun kelurahan/desa dalam rangka suksesnya PSU,” ujar Febriboy Arnendra. (Reza Perkasa)