Bawaslu Sijunjung Rapat Gakkumdu, Masyarakat Objek Pidana Pemilu

Politik253 Dilihat

Bukittinggi – Persada Post  | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, telah melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) di Monopoli Hotel & Resort Bukittinggi, pada hari Kamis dan Jumat tanggal 9 – 10 Januari 2025 kemarin.

 

Rapat itu dibuka oleh Agus Hutrial Tatul selaku Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan dihadiri oleh anggota Tim Gakkumdu dari Kejaksaan dan anggota Tim Gakkumdu dari Polres Sijunjung, serta Kesbangpol Kabupaten Sijunjung.

 

“Rapat Fasilitasi sentra Gakkumdu sangat penting dilakukan, guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pilkada Sumbar 2024,” ungkap Agus Hutrial Tatul.

 

Untuk diketahui, peserta rapat terdiri dari Ketua Panwascam dan Korsek Panwascam se Kabupaten Sijunjung L. Dalam rapat tersebut sebagai pemateri adalah Dr. Khairul Fahmi, SH, MH ( Dosen HTN Fakultas Hukum Unand), dengan materi: Penanganan Pidana Pilkada 2024.

 

“Dalam Pilkada 2024 di Sumbar, ASN menjadi subjek yang banyak melakukan pelanggaran. Juga terdapat perkembangan modul politik uang, dan penegak hukum sulit menjangkaunya secara optimal. Terdapat kelemahan hukum acara, khusus terkait pemeriksaan in absentia terhadap tersangka pelaku politik uang,” papar Khairul Fahmi.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh pemateri lainnya, Elly Yanti, SH, yang juga merupakan praktisi hukum.

 

Dan, sebelum acara ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusni Fajri, pelaksana kegiatan mengadakan kuis yang dipandu oleh staf Bawaslu. (Rel/ Reza Perkasa)


Editor: Redaksi Persada Post