Ilustrasi Cambai Hills, yang disinyalir pada foto wajah Athari Ghauti, anak Kandung Epyardi Asda. (Foto: Screenshot video promosi Cambai Hills)

Arosuka – Persada Post | Dokumen Berita Acara Hasil Kesepakatan Persetujuan  Pembangunan Eko Wisata Bukit Cambai, Tanggal 3 Juli 2013, berhasil diperoleh Redaksi Persada Post, baru-baru ini.

 

Dokumen itu ditandatangani oleh: Jon Herman selaku PJ Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Karmi Malin Parentah selaku Wali Nagari Kampung Batu Dalam, Mahyunar Datuak Putiah selaku KAN Simpang Tanjung Nan IV, Alius Pakiah Batuah selaku KAN Kampuang Batu Dalam, Martian Umar selaku BMN Simpang Tanjung Nan IV, Amri R selaku Kepala Jorong Kapalo Danau Dibawah, Radiyatul Hayat,SH selaku An. Kabag Pertahanan Setda Kabupaten Solok, Drs. Rerizaldi,MM selaku Asisten Pemerintahan dan Febi Hendra,S.Sos,M.Si selaku Camat Danau Kembar dan Ahpi Gusta Tusri,S.STP selaku An. Kepala Bappeda Kabupaten Solok Kabid Ekonomi.

 

Semua nama itu bersama menandatangi dan menyepakati 6 (enam) point, yakni: Pertama, Pembangunan Kawasan Eko Wisata Bukit/ Bukik Cambai Kabupaten Solok dilaksanakan tanah seluas 25 hektare. Kedua, Secara prinsip, Nagari Simpang Tanjung Nan IV dan Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, dengan keikhlasan dan penuh tanggungjawab sepakat menyerahkan tanah Bukit Cambai untuk lokasi program pengelolaan dan pengembangan Kawasan Eko Wisata Berbasis Masyarakat (PPKE-BM).

 

Lalu, Ketiga, Dalam penyerahan tanah kepada Pemerintah Daerah (Pemda)/ Solok, tidak menyebutkan jumlah luasan masing-masing nagari. Keempat, Pelaksanaan penyerahanm tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan melaksanakan rapat-rapat ditingkat nagari, kecamatan dan kabupaten. Kelima, Ditingkat Kecamatan Danau Kembar akan dilaksanakan rapat koordinasi pada Hari Rabu Tanggal 10 Juli 2013.

 

Terakhir, Keenam, Untuk rapat selanjutnya dengan melibatkan Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Nagari Kampung Batu Dalam, Nagari Sungai Nanam, Pemerintah Kecamatan (Danau Kembar, Pemda Kabupaten Solok, dengan jadwal paling lambat Minggu III Bulan Juli 2013 (akan diinformasikan kemudian).

 

Pada dokumen tersebut menunjukkan, bahwa Bukik Cambai sudah adanya upaya kesepakatan diserahkan kepada Pemda Kabupaten Solok, pada Tahun 2013.

 

Dan, pada tanggal 28 Agustus 2016, Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumatera Barat mengaku telah meresmikan Bukik Cambai sebagai Kawasan Eko Wisata. Tetapi anehnya, Tahun 2022 Bukik Cambai diambil alih oleh anak Kandung Epyardi Asda (Bupati Solok saat ini); Ashila Aura Hardi dan merupakan adik kandung dari Athari Ghauti (Anggota DPR RI Fraksi PAN).

Baca: Membongkar Bukik Cambai Undercover: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang – Nepotisme?

Redaksi Persada Post kemudian mengkonfirmasi Yulfadri Nurdin, yang pada Tahun 2016 menjabat sebagai Wakil Bupati Solok. Pengakuannya cukup mengejutkan, ia membantah pada Tahun 2016 itu Gubernur Sumbar meresmikan Bukit Cambai sebagai Kawasan Eko Wisata. Malah, ia menyebutkan nama Hendri, salah seorang pengusaha di Solok, yang juga memiliki tempat wisata di Cambai dan itulah yang dikunjungi oleh Irwan Prayitno pada waktu itu.

 

Dua pengakuan yang berbeda antara Irwan Prayitno dan Yulfadri Nurdin, tentunya menimbulkan tanda tanya besar, dan mengaburkan adanya Berita Acara Hasil Kesepakatan Persetujuan  Pembangunan Eko Wisata Bukit Cambai 2013.

 

Berturut-turut, Redaksi Persada Post akhirnya mencoba mengkonfirmasi Medison selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Teta Midra selaku Kadis (Kepala Dinas) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Solok dan Athari Ghauti. Ketiga mereka itu, hingga berita ini ditayangkan, tidak memberikan penjelasan apapun, alias bungkam. (Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial