Tampak seorang OTK mengamuk di Ruang Sidang DPRD Solok. (Foto: Screnshoot video)

Solok – Persada Post | Seorang pria berbaju putih yang tidak dikenal, tiba-tiba membuat gempar salah satu ruang sidang DPRD Solok, Selasa (09/01/2024) siang kemarin. Dalam video yang berhasil diperoleh Persada Post dari salah-seorang Anggota DPRD Solok, bahwa tampak pria OTK (Orang Tak Dikenal) itu mengamuk, berteriak dan mencoba merusak beberapa property di ruang sidang tersebut.

 

Anehnya, Anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), hanya terlihat diam menyaksikan dan tidak melakukan pencegahan upaya pengrusakan dari keributan itu.

 

Tidak terima gedung parlemen Solok itu dirusak, Dodi Hendra,SH selaku Ketua DPRD Solok, akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumbar (Sumatera Barat), dengan Nomor: LP/ B/ 9/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMATERA BARAT, pada Rabu Tanggal 10 Januari 2024, sehari setelah keributan terjadi.

 

Karena OTK itu berupaya merusak property dan diduga melakukan pengancaman, DH (sapaan akrab Dodi Hendra) melaporkan  dugaan tindak pidana pengancaman Pasal 369 KUHPidana dan/ atau Pasal 406 KUHPidana. Terlapor dari LP DH ke Polda Sumbar itu ternyata bernama Hen Nurlan Cs.

 

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHPidana (Kita Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.

 

Dan, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (Red PP-01)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial