AKBP Derry Indra, dengan latar belakang Kantor Mabes Polri di Jakarta. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

DENGAN ‘raib’-nya dana Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Bukik Sakumpoa Pasie Laweh, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, yang hampir mencapai Rp. 400jutaan, menjadi perhatian banyak pihak baru-baru ini dan terindikasi masuk kepada ranah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Baca: Ratusan Juta Dana Bumnag di Pasie Laweh ‘Hilang’ dan Diduga ‘Ditelan’ Direkturnya: Kanit Tipikor Polres TD Hanya Lakukan ini!

 Ternyata, setelah Persada Post melakukan penelusuran lebih mendalam; AKBP Derry Indra, S.I.K selaku Kapolres Tanah Datar (TD), tidak tinggal diam. Pihaknya memastikan, bahwa akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, khususnya dalam penanganan sesuai Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Inilah Tanggapan Kapolres TD Terkait Hilangnya Ratusan Juta Dana Bumnag di Pasie Laweh

Untuk diketahui, salah satu perbuatan Tipikor yang tidak asing lagi bagi publik dan menjadi ‘trend’ negatif selama ini, intinya adalah terjadinya kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.

 

Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya. Apalagi, jika uang negara atau uang yang bersumber dari negara, salah-satunya dana desa/ nagari, dipakai untuk menguntungkan diri sendiri atau sekelompok orang.

 

AKBP Derry Indra tampaknya tidak ingin membiarkan korupsi merajalela terjadi di Wilkum (Wilayah Hukum) yang ia pimpin di Tanah Datar. Maka, sikap dirinya akan menindaklanjuti masalah pada Bumnag Bukik Sakumpoa Pasie Laweh adalah perlu mendapat apresiasi dari banyak pihak, terutama Kapolri dan setidaknya Kapolda Sumatera Barat.

 

Keberpihakan AKBP Derry Indra terhadap ‘Anti Korupsi’ tersebut, menjadi pembicaraan hangat antara Pemimpin Redaksi Persada Post dengan Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.IK, Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Sumbar, sebelum tajuk rencana ini dibuat.

 

Dwi Sulistyawan juga mengakui, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Derry Indra, Jum’at (3/11/2023) kemarin. Itu artinya, Polda Sumatera Barat sudah melakukan monitoring terkait indikasi Tipikor yang terjadi di Pasie Laweh, karena hal itu adalah sesuatu yang sangat tidak wajar terjadi untuk level sebuah nagari, dengan raibnya uang Bumnag yang nilainya ratusan juta tersebut.

 

Kendati demikian, Derry Indra harus benar-benar bergerak dan melanjutkan pernyataannya. Ia harus memastikan, agar Unit Tipikor Polres Tanah Datar turun kebawah melakukan Lidik (Penyelidikan) maksimal, sehingga mampu mengungkap dan mengembangkan, apa betul motif dibalik raib dana Bumnag itu.

 

Dari pengembangan tersebut, terduga Miftahul Fajri (Direktur Bukik Sakumpoa Pasie Laweh), mungkin saja tidak menggunakan uang itu sendiri dan bisa jadi digunakan secara berkelompok dan/ atau untuk hal-hal tertentu.

 

Indikasi lainnya tersebut, bisa saja terjadi dan bukan hal mustahil. Logika sederhananya, untuk apa Miftahul Fajri menggunakan uang ratusan juta tersebut dan mengapa begitu beraninya tindakannya itu?.

 

Serta, banyak lagi pertanyaan Lidik, yang perlu dilakukan pengembangan secara signifikan dan komprehensif. Semoga Derry Indra, benar-benar berhasil dan mendapat apresiasi dari Kapolri. (*)


*). Oleh: Rico AU Dato’ Panglima

  • Pemimpin Redaksi Persada Post
Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial