Padang – Persada Post | Berita terkait dilaporkannya AKBP Andre Anas selaku Kapolres Sijunjung, termasuk Wakil Kapolres (Wakapolres)-nya ke Propam Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) oleh Aliansi Media Indonesia (AMI), ternyata mendapat tanggapan dari Ismail Novendra, SH atau yang akrab disapa Ismail Raja Tega.
Baca juga: Dilaporkan AMI ke Propam Polda Sumbar, Kapolres Sijunjung Dikonfirmasi Bungkam?
Ia mengatakan, bahwa kondisi sebenarnya, sebelum Kapolres Sijunjung mengadakan Press Conference (PC), bahwa Surat Kuasa Hukum (SKH) Ismail Novendra mendampingi 4 (empat) orang yang mengaku mengalami intimidasi dan pemerasan di Tanjung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, sudah dicabut.
“Ya, jadi begini cerita sebenarnya setelah dimasukan Laporan Pengaduan pada 20 Maret 2025 lalu, ada beberapa langkah dan trik hukum yang akan kami lakukan sebagai kuasa hukum. Kami memang sepakat dengan keempat korban untuk membuat Laporan Pengaduan terkait Dugaan Pemerasan saja dulu, agar nanti bisa dikembangkan menjadi beberapa Laporan Polisi,” ujarnya Ismail Raja Tega, Senin (14/4/2025), kepada Persada Post.
“Kenapa hal ini dilakukan?, karena pada saat itu, hanya dugaan pemerasanlah yang kami miliki dengan dua alat bukti. Nanti akan ada pengembangan dari Laporan Pengaduan awal tersebut untuk menjadi beberapa dugaan tindak pidana lainnya. Seperti dugaan pemukulan, penyekapan, pengrusakan, intimidasi dan pengancaman,” bebernya.
“Anehnya, setelah Laporan Pengaduan dibuat, timbul riak dan isu tak sedap yang saya dengar. Saya dan beberapa rekan- rekan jurnalis yang ikut ke Polres Sijunjung yang membuat pengaduan, dituduh telah menerima sejumlah uang. Hal inilah yang membuat salah satu korban yakni Suryani mengungkapkan secara lisan bahwa mereka berempat mencabut kuasa yang telah diberikan kepada saya dan 4 pengacara lainnya,” imbuhnya.
Kata Ismail, Suryani sempat mengatakan, bahwa mereka telah memilih pengacara baru untuk membantu proses hukum yang akan mereka laporkan. Menerima pesan lisan seperti itu melalui group WhatsApp.
“Saya pun menanggapinya (pernyataan Suryani di group WhatsApp tersebut) dengan kalimat; kalau memang dicabut kuasanya silahkan saja tapi harus dengan tertulis pencabutannya,” kata Ismail, yang juga merupakan CEO Jejak Media Group itu.
“Surat pencabutan kuasa secara lisan hingga tanggal 7 April 2025 tidak pernah saya terima suratnya. Baru pada tanggal 8 Maret 2025, surat pencabutan kuasa dua korban atas nama Hendra Gunawan dan Safrizal saya terima. Tapi bukan langsung dari Hendra Gunawan maupun Syafrizal, melainkan dari pihak lain,” ulasnya.
“Dengan telah dicabutnya kuasa secara tertulis pada 8 April 2025 itu, otomatis saya tidak memegang kasus dugaan tindak pidana yang dialami 4 korban. Tentunya, tidak lama setelah itu, masih ditanggal yang sama, yakni 8 April 2025, saya menyampaikan kepada Kasat Reskrim Sijunjung bahwa saya tidak lagi memegang kasus tersebut. Dan, saya akan segera buat surat pencabutan Lapdu (Laporan Pengaduan) di Polres Sijunjung,” ungkapnya lagi.
“Kasat Reskrim Sijunjung waktu itu meminta saya buat secara tertulis. Keesokan harinya, yakni 9 April 2025 pada pagi hari saya kirimkan melalui pesat Whatsapp surat pencabutan Lapdu tersebut,” tegasnya, sembari mengirim surat pencabutan oleh atas nama Hendra Gunawan dan Safrizal.
“Maka, wajar Kapolres (AKBP Andre Anas) mengatakan, bahwa tidak ada laporan pengaduan lagi. Jadi, menurut saya, apa yang disampaikan Kapolres itu sudah sesuai dengan yang sebenarnya, tidak ada yang hoax atau berita bohong atau apalah namanya itu,” kata Ismail.
Pernyataan Ismail tersebut didukung oleh dokumen yang juga ia kirimkan kepada Persada Post, dengan kepala surat: Kantor Hukum Ismail Raja Tega. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Sijunjung, Cq. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Nomor: 003/ INRT/ IV/ 2025, tertanggal 9 April 2025, tentang Pencabutan Laporan.
Dalam surat tersebut, Ismail menyatakan; mencabut laporan pengaduan masyarakat yang dibuat dan disampaikan oleh Ismail Novendra, SH di Polres Sijunjung, Nomor: LPM/ 44/ III/ 2025/ SPKT Polres Sijunjung, pada tanggal 20 Maret 2025.
“Dengan dicabutnya laporan pengaduan masyarakat tersebut, maka mulai surat ini ditandatangani, kami tidak lagi menjadi kuasa hukum yang bersangkutan dan Laporan Pengaduan Masyarakat (nomor tersebut), dinyatakan; tidak ada lagi,” tulis Ismail, dalam surat tersebut. (Delta Team)
Good https://is.gd/tpjNyL