Padang – Persada Post | Ismail Sarlata selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI), melaporkan AKBP Andre Anas selaku Kapolres Sijunjung, termasuk Wakil Kapolres (Wakapolres) Sijunjung ke Propam Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar), Jum’at (11/04/2025) kemarin, di Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Ismail Sarlata mengatakan, Kapolres dan Wakapolres Sijunjung diduga telah merekayasa cerita tentang empat orang Wartawan Riau yang menjadi korban dugaan tindak pidana, yang terjadi di Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, dalam Konferensi Pers-nya kepada wartawan di ruangan Rupatama Polres Sijunjung pada Hari Rabu Tanggal 9 April 2025 lalu.
Berita yang dimaksud Ismail Sarlata tersebut berjudul: Polres Sijunjung gelar Konferensi Pers Tanggapi Dugaan Pemerasan 4 Wartawan Riau di Tanjung Lolo. Katanya, rekayasa tersebut terdapat pada paragraf ke-4 (empat) dalam berita itu, yang berisikan: “Hingga saat ini belum ada laporan polisi dari pihak korban ke Polres Sijunjung”.
Dan, paragraf ke 7 (tujuh): “Setelah kejadian itu saya sempat bertemu dengan empat korban bersama rekan media dari Riau dan pengacaranya di Polda Sumbar dan mereka sepakat membuat laporan tertulis, tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan polisi dari korban”.
“Yang disampaikan langsung oleh AKBP Andre Anas Kapolres Sijunjung, diduga rekayasa dan hoax/ bohong tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Ismail Sarlata.
“Fakta yang sesungguhnya, telah ada Laporan Pengaduan (Lapdu) di Polres Sijunjung yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Pengaduan dengan nomor: STPLP/44/III/2025/SPKT-RES SJJ, yang diterima oleh Ismail Novendra, SH yang akrab dipanggil Ismail Raja Tega sebagai Kuasa Pelapor dari ke 4 wartawan Riau, menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan yang terbitkan oleh Polres Sijunjung pada Rabu tertanggal 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Aipda Bobby Refando Kanit I SPKT dengan NRP 85080997,” bebernya.
“Begitu juga halnya berita pada paragaraf 7 (tujuh), yang tidak menjelaskan pertemuan dengan ke 4 korban, rekanan media dari Riau dan pengacara merupakan pertemuan yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta melalui Dirreskrimum T. Fanani di ruangan Wadirreskrimum, Selasa (19/03/2025). Sebelum adanya laporan pengaduan (Lapdu) yang dilakukan oleh ke 4 wartawan melalui Ismail Novendra, SH selaku Penerima Kuasa,” imbuhnya
“Nah, atas dasar Konfrensi Pers yang dilakukan Kapolres AKBP Andre Anas didampingi Wakapolres, dan bukti pemberitaan yang naik di salah satu situs yang diduga milik Institusi Polri Sumbar (Maksudnya: tribratanews.sumbar.polri.go.id), saya selaku Ketum DPP-AMI, yang merupakan organisasi perusahaan Pers dan wartawan bersama rekan Media dari Riau didampingi penasehat hukum serta organisasi wartawan dan Pers yang ada di Kota Padang ke (melapor) Propam Polda Sumatera Barat yang dibuktikan dengan Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor surat: SPSP2/ 23/ IV/ 2025/ Bagyanduan yang ditanda tangani oleh Brigpol Andra Efiendri, SH, MM tertanggal 11 Maret 2025,” tegasnya.
Sekaitan pernyataan dan pelaporan Ismail Sarlata serta kawan-kawan tersebut, Redaksi Persada Post mencoba menghubungi Kapolres Sijunjung (AKBP Andre Anas), sejak Hari Sabtu, Tanggal 12 April 2025 kemarin, hingga sebelum berita ini dimuat tidak ada tanggapan sama sekali, alias bungkam. (Delta Team)