Padang – Persada Post | Davip Maldian, S.Sos, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKM Indonesia), tiba – tiba melaporkan Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd, Ph.D (Rektor Universitas Negeri Padang), Prof. Ir. Syahril, M.Sc, Ph.D (Wakil Rektor II Universitas Negeri Padang) beserta beberapa orang lainnya, ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan Polisi itu telah diposting pula oleh Imron Rosadi, SH, S.Sos, M.Ap di status WhatsAppnya, yang mana ia merupakan ternyata Sekretaris Umum YPKM Indonesia. Laporan Polisi (LP) Davip Maldian itu diketahui bernomor: STTLP/ 448.a/ X/ YAN/ 2022/ SPKT/ POLDA Sumatera Barat, dan diterima oleh Iptu Umar Yani, selaku Payanmas Siaga II SPKT Sumbar, tanggal 26 Oktober 2022 kemarin.
“Betul, kami melaporkan Prof. Ganefri Cs (Prof Syahril, Upita Yeniza, Yudi Satri dan Yuni Deldia Sari) dengan laporan tentang peristiwa Pidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 KUHP; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkap Davip Maldian, kepada Persada Post, Minggu (30/10/2022).
“Jadi, kampus kami Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang – Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik(STISIP) Padang di Jalan AR Hakim No. 06, Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, dengan sewenang – wenang telah diobrak – abrik oleh Ganefri Cs. Dan, itu bentuk eksekusi sepihak dari Ganefri, sementara belum adanya perkara di Pengadilan Negeri Padang atau pengadilan mana pun terkait lahan dan gedung di Jalan AR Hakim No. 6, yang telah ditempati oleh STIH Padang – STISIP Padang sejak Tahun 1984. Dan, itu juga dikuatkan dengan keterangan resmi Ketua Pengadilan Kelas IA Padang, ” tegas Davip Maldian.
Sebagaimana dokumen, yang berhasil diperoleh Persada Post, ternyata memang benar Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, telah mengeluarkan keterangan resmi pada tanggal 15 September 2022, yang mana ia menyatakan; Bahwa, pembongkaran gedung, sebagai suatu bentuk eksekusi, hanya dapat dilakukan terhadap suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan, bahwa pembongkaran begitu saja, tanpa dilandasi putusan pengadilan, bukanlah suatu tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum.
Syafrizal, SH (Ketua Pengadilan Kelas IA Padang) melanjutkan, bahwa sebagai institusi penegak hukum, Pengadilan Negeri Padang tidak mungkin membuat pernyataan dan menyarankan pembongkaran (sebagaimana pernyataan Prof. Ganefri, yang berhasil diliput beberapa media) tanpa didahului adanya perkara yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap terhadap putusan a quo diajukan permohonan eksekusi.
Saat berita ini ditayangkan, Persada Post sudah melakukan konfirmasi kepada Prof. Ganefri maupun Prof. Syahril, sejak pukul 11.53 WIB, Minggu (30/10/2022). Namun, Prof Syahril walaupun sudah membaca konfirmasi tersebut, tidak memberikan respon sama sekali. Begitu juga dengan Prof. Ganefri. (Tim Delta PP)