Sungai Tarab – Persada Post | Semakin majunya akses komunikasi, tentunya harus diimbangi dengan ketelitian dan kehati-hatian dalam menerima informasi. Banyak informasi yang beredar, patut diverifikasi atau ditelisik kebenarannya, jika tidak demikian; maka kita akan menjadi korban berita hoax/ bohong dan dapat dirugikan oleh informasi tersebut.
Untuk diketahui, hoax atau berita bohong adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun april mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman dan kebingungan.
Hal itulah yang terjadi beberapa saat sebelum dilaksananya ‘Malewakan Gala’ Yang Dipertuan Sati, Datuak Simarajo dan Datuak Paduko di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, sebelum tanggal 7 Juli 2023 lalu, melalui saluran WhatsApp Group (WAG) IKAPASLA (Ikatan Keluarga Pasie Laweh) Nusantara.
Nomor WhatsApp 0823 7255 xxxx yang diketahui memiliki nama HT David Chaniago, menuliskan dalam group tersebut; “Iyo awak la ditelp jo Kapolres Tanah Datar beliau ka memerintah kan jajaran nyo untuk meniadakan kegiatan tsb, karna tidak ada izin dari pihak keamanan (kepolisian), inti nya sebelum hari H lah ado attensi dari Kapolres tadi telp wak lah bajanji jo jajaran nyo untuk tidak mengizinkan alek itu dan indak ado izin juo (Bahasa Indonesia: Iya, saya sudah ditelp oleh Kapolres Tanah Datar dan beliau akan memerintahkan jajarannya untuk meniadakan kegiatan tersebut, karena tidak ada izin dari pihak keamanan/ Kepolisian, intinya sebelum hari H, sudah ada attensi dari Kapolres tadi yang telp saya sudah berjanji dengan jajarannya untuk tidak mengizinkan acara itu dan tidak ada izinnya juga)”.
Mencari bukti kebenaran dari informasi yang disebarkan oleh HT David tersebut, Redaksi Persada Post melakukan penelusuran dan konfirmasi ke pihak Polres Tanah Datar. Hasilnya, Kapolres Tanah Datar melalui dua orang pejabat terasnya memastikan dan menyatakan, bahwa Kapolres Tanah Datar yang dijabat oleh AKBP Derry Indra, S.IK, ternyata tidak pernah mengeluarkan intruksi menghentikan, apalagi membubarkan acara ‘Malewakan Gala’ Yang Dipertuan Sati, Datuak Simarajo dan Datuak Paduko di Nagari Pasie Laweh.
“Tidak ada komandan (Kapolres Tanah Datar) mengatakan itu Pak. Mana mungkin kami masuk ke urusan adat, apalagi acara tersebut kan kondusif dan tidak ada masalah. Kami memang monitor, tapi hanya untuk memantau perkembangan saja saat hari H acara (7-8 Juli 2023) itu. Jadi, itu (postingan HT David di WAG IKAPASLA Nusantra) tidak benar/ hoax,” ungkap salah seorang pejabat Intelkam dan juga Kasi Humas Polres Tanah Datar, kepada Persada Post, Senin (24/7/2023) di Mapolres Tanah Datar.
Walaupun sudah memperoleh barang bukti dalam bentuk screnshoot postingan di WAG IKAPASLA Nusantara, Redaksi Persada Post tetap melakukan konfirmasi singkat ke nomor yang diketahui HT David itu. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan sama sekali.
Terkait berita bohong/ hoax, perbuatan tersebut dapat terjerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Maka, bagi pelaku yang melakukannya, terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dan, pesan/ berita hoax bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk dalam delik hukum.
Sementara itu, akibat dari postingan/ berita di WAG IKAPASLA Nusantara oleh HT David, kepada Persada Post; AN (Ahmad Nafis) Datuak Simarajo, panghulu adat pada Suku Chaniago yang salah satu dilewakan pada waktu tersebut, mengaku sudah dirugikan. Katanya, banyak orang yang akhirnya takut hadir pada acara tersebut dan membuat kerugian lainnya lagi, yang amat sangat besar, termasuk pandangan negatif dari banyak pihak.
Namun, hingga saat ini pula, Persada Post masih menunggu informasi tindakan dari AKBP Derry Indra selaku Kapolres Tanah Datar yang dicatut namanya; apakah membiarkan dengan pertimbangan-pertimbangan dan/ atau menegakkan hukum sebagaimana mestinya?. (Red PP)