Sampul pedoman penggunaan dana hiba air di PDAM. (Foto: Litbang Persada Post)

Sijunjung – Persada Post | Dituduh atas dugaan pungli di dana hibah air minum, Direktur PDAM Tirta Buana Sijunjung memberikan bantahannya kepada awak media Persada Post. Doni Novredi,SH, selaku Direktur Utama (Dirut) pada PDAM itu menjelaskan, bahwa pihaknya sangat tidak terima dituduh dan diduga melakukan pungli tersebut.

 

“Tidak ada unsur pungli yang dilakukan oleh pihak PDAM Tirta Sanjung Buana Sijunjung. Sehubungan dengan Surat Edaran no 12/SE/Dc/2017 tentang pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi yang dimaksud dalam lampiran mencakup poin B dan C,” ujar Doni Novredi, Jumat (13/1/2023).

 

“Pada poin C butir 2; peruntukan dana hibah adalah tidak secara umum, ada juknis-juknis yang menjelaskan bagaimana kriteria hibah itu dan siapa yang mendapatkan manfaatnya sambil menyodorkan buku saku yang berisi pedoman pengelolaan program hibah air minum APBN,” bebernya.

 

“Apakah semua prosedur dan mekanisme dipedoman ini telah ditaati dan diikuti?. Semuanya ada regulasinya, ndak mungkinlah kita melakukan pungli, di buku saku program air minum yang di keluarkan oleh Kementerian PUPR semuanya sudah di atur. Di kriteria penerima manfaat Hibah Air Minum ada tercantum di  point 03,” imbuhnya.

 

“Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai yang di tetapkan PDAM, dengan ketentuan  besarnya lebih rendah dari pada biaya pemasangan sambungan rumah reguler, dan seterusnya di kuatkan oleh SK Bupati Sijunjung,” tegasnya. (Zalmendra Faisal)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial