Dinas Dikbud Boalemo Diduga Lamban Bereskan Kasus Dugaan Perselingkuhan Pegawainya: Ada Apa?

Daerah825 Dilihat

Gorontalo – Persada Post | Seorang perempuan di Kabupaten Boalemo bernama Widyastuti Sukarni Djafar atau yang akrab disapa Tuti, melaporkan suaminya yang bekerja sebagai tenaga honorer ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, dalam kasus dugaan perselingkuhan.

 

Namun, laporannya itu yang mengadukan Nesten Mohamad, yakni telah melakukan perselingkuhan ke dinas tersebut, sejak tahun 2021 secara lisan, terkesan tidak adanya tindak lanjut yang nyata.

 

Ironinya lagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Boalemo tidak memberikan pelayanan penanganan pengaduan tersebut secara maksimal.

 

Sehingga, Tuti membuat laporan pula ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, dengan terdaftar dalam nomor register: 0125/LM/VIII/2024/GTO pada tanggal 29 Agustus 2024 perihal dugaan tidak memberikan pelayanan penanganan pengaduan oleh Kepala Dikbud Kabupaten Boalemo.

 

Laporan itupun ditindaklanjuti oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. Pihaknya memberitahukan secara tertulis LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kepada pelapor (Widyastuti Sukarni Djafar.red), Bahwa Ombudsman telah bertemu dengan Inspektur Kabupaten Boalemo dan pihak Inspektorat menyampaikan akan meneruskan laporan hasil pemeriksaan terkait keluhan Pelapor kepada pihak Ombudsman.

 

Selain itu, Ombudsman akan terus berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo dalam mendorong penyelesaian keluhan Pelapor hingga tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 17 Oktober 2024.

 

Dalam LHP itu juga, membeberkan perihal langkah sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Dikbud Boalemo. Diantaranya: Disdik Boalemo telah melakukan beberapa tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap Nesten Mohamad, suami Pelapor dan pihak terkait lainnya.

 

Kemudian,  dari hasil pemeriksaan, pihak dinas telah mengeluarkan surat perintah tugas nomor: :213.a/800/Dikbud/XII/2023, yang isinya pada intinya melakukan pemindahan penugasan atas nama Nesten Mohamad dari Guru TK Negeri 09 Sartika Botumoito ke Staf Tenaga Administrasi Penunjang Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boalemo, mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023. Dalam hal ini Hak gaji yang dibayarkan oleh Desa Botumoito menjadi gugur dikarenakan pemindahan penugasan tersebut.

 

Masih keterangan yang sama, Nesten Mohamad dalam dua bulan terakhir tidak masuk dan tidak melaksanakan tugas di Dikbud Kabupaten Boalemo, bahkan sudah dibuatkan ‘Konsep Pemutusan Pemberhentian Tenaga Kontrak sebagai Tenaga Pendidik’, tapi dikarenakan masih ada prinsip kemanusiaan, maka Kepala Dikbud Kabupaten Boalemo berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah-Diklat Boalemo dan Inspektorat Boalemo terkait solusi untuk hal tersebut.

 

Hanya saja, tindak lanjut Dikbud Boalemo yang disampaikan oleh Ombudsman itu, tidak demikian fakta yang terjadi sebenarnya. Tuti, kepada media mengatakan, bahwa banyak kejanggalan yang terjadi, selain soal tindakan disiplin terhadap suaminya, maupun kepada perempuan yang diduga selingkuhan suaminya itu.

 

“Sebenarnya perempuan ini (selingkuhan suaminya) yang harus sudah dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bukan malah ditampung. Perempuan itu harus diberhentikan dari tempat kerjanya, kalau suami saya harus dipecat,” beber Widyastuti Sukarni Djafar, baru-baru ini.

 

“Dia (suaminya) masih tinggal bersama saya, perempuan itu sudah bunting/ hamil 8 bulan. Kadisdik/ Kadisdikbud-nya itu terkesan membiarkan laporan saya, dan mengamankan terlapor. Sementara saya sebagai korban yang semestinya harus mendapat penanganan, seharusnya sudah selesai. Laporan saya sudah 2 tahun tapi belum ada penyelesaian,” tegasnya.

 

“Sebelum Inspektorat turun, mereka selalu mengelak, dan setelah Inspektorat sudah turun langsung ke rumah orgtuanya (maksudnya ke rumah suaminya). Inspektorat sudah menguatkan laporan saya,” pungkas Widyastuti Sukarni Djafar.

 

Persada Post mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati, Kepala Dinas Dikbud dan Inspektorat Boalemo. Dalam konfirmasi itu, semuanya memberikan tanggapan.

 

“Saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian dan Dinas Pendidikan. Saya menunggu laporannya,” ungkap Dr. Sherman Moridu, S.Pd, MM, Pj. Bupati Boalemo, kepada Redaksi Persada Post, Kamis (25/10/2024) kemarin.

 

“Pengaduan saudara Tuti ke dinas bukan ditangani oleh Inspektorat, tapi oleh dinas (maksudnya Dikbud Boalemo). Sedangkan, pengaduan saudara Tuti ke Inspektorat, dimana yang diadukan adalah suaminya itu, prosesnya sudah selesai dan LHPnya sudah diserahkan kepada bupati,” ujar Idris, Kepala Inspekatorat Boalemo, pada hari yang sama ketika Bupati Boalemo memberikan pernyataan kepada Redaksi Persada Post.

 

“Wa’alaikumussalam. Baik pak, sementara ditindaklanjuti. Tksh,” pungkas Drs. Hi. Irwan Dai, M.Pd, Minggu (27/10/2024) kemarin, melalui chat WhatsApp Redaksi Persada Post. (Delta Team)