Guntur Abdurrahman. (Foto: SS YT)

Padang – Persada Post | Pemberhentian Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand), yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena tidak memiliki pengalaman manejerial setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala depertemen, menuai polemik dan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

 

Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum atas Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor yang baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor.

 

Khairul Fahmi, yang juga merupakan salah satu anggota panelis pada Debat Capres 2024 itu, menanggapinya dan mengajukan surat keberatan kepada Rektor Unand, karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan tindakan yang mencerminkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

 

Ironinya, masih menurut pihak Khairul Fahmi, pemberhentian dilakukan dikarenakan desakan pihak Majelis Wali Amanat Unand, yang tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis. Sehingga, dapat dipastilah SK tersebut menyalahi hukum, karena faktanya saat diangkat; Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai Asisten Rektor dan Staff Ahli Rektor Unand selama 2 tahun lamanya dan menjabat menjadi Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 tahun 6 bulan.

 

Informasi tersebut dibeberkan oleh Guntur Abdurrahman, SH, MH, selaku Koordinator Kuasa Hukum Khairul Fahmi, kepada Redaksi Persada Post, melalui release tertulisnya, Senin (30/10/2024) kemarin.

 

Lebih lanjut, masih dari sumber yang sama, surat keberatan yang diajukan oleh Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respon dari pihak Rektor Unand. Sehingganya pula, penyelesaian perselisihan untuk menguji apakah SK pemberhentian tersebut telah tepat ataupun keliru, maka Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasehat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di PTUN (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.

 

Lalu, setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai sejak Bulan Juni 2024 yang lalu, berdadarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta, serta 2 orang ahli, akhirnya Senin Tanggal 29 Oktober 2024, perkara telah diputus oleh PTUN Padang; mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

 

“Dengan adanya Putusan PTUN Padang yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan dan memerintahkan Tergugat (Rektor Unand.red) untuk mencabut SK dan memerintahkan memulihkan harkat dan martabat klien kami seperti sedia kala sebagai Wakil Rektor II Unand, maka telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah telah tepat dan sejalan dengan hukum. Sebaliknya, menurut hukum: Rektor dan Majelis Wali Amanat Unand telah keliru,” ujar Guntur Abdurrahman.

 

“Untuk itu, kami menegaskan dengan adanya putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedepan dan bernenah agar tata kelola perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi sebesar Unand tidak dijalankan dengan ‘suka-suka’. Namun, ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, karena alasan suka atau tidak suka kepada seseorang, lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan,” bebernya.

 

“Kami sebagai Alumni Unand juga menyayangkan adanya persoalan seperti ini. Apalagi sampai harus berujung kepada pengadilan. Namun, kami sebagai alumni juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang sewenang-wenang,” tegasnya.

 

Ia juga memaparkan, padahal jika dari awal Rektor Unand merespon keberatan kliennya,  keberatan tersebut dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh itu (ke PTUN).

 

“Apalagi saat ini jabatan WR II Unand yang sebelumnya dijabat oleh klien kami saat ini telah diisi oleh orang lain. Sehingga, akan semakin rumit bagi pihak Rektor tentunya. Namun, hal tersebut mau/ tidak mau, suka/ tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan (PTUN.red). Hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas tindakan rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami,” kata Guntur Abdurrahman.

 

“Maka pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor Unand untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH sebagai WR II Universitas Andalas,” pungkasnya. (Rico AU Dato Panglima)

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial