Ditreskrimsus Polda Sumbar Tindak Peti di Pasaman, Daerah lainnya Kapan?

Peristiwa1142 Dilihat

Padang – Persada Post | Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, akhirnya mendapat ‘tamparan’ dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, kepada Persada Post, melalui chat WhatsApp-nya, dengan mengirimkan link resmi tbnewssumbar.id, Sabtu (7/6/2025).

 

Masih sumber yang sama, Susmelawati Rosya dalam siaran pers-nya, mengatakan; bahwa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus Peti itu, Kamis (5/6/2025) kemarin, sekitar pukul 02.22 WIB oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

 

“Operasi ini dipimpin oleh Kompol Firdaus, SH, MH, berdasarkan informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan,” ungkap Susmelawati Rosya.

 

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, dengan inisial masing-masing yaitu: DS (operator), RS (operator), AS (pengawas), A (anak box), D (anak box), F (anak box), DS (anak box) dan AHL (helper).

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1). satu unit alat berat jenis excavator merk Zoomlion warna hijau, 2). satu lembar karpet penyaring dan 3). dua buah alat dulang.

 

“Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa alat berat excavator sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman,” beber Susmelawati.

 

“Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

 

“Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat,” pungkas Susmelawati Rosya.

 

Baca juga> Penambangan Ilegal di Sijunjung: Merusak atau Menarik?

 

Sementara itu, Peti menurut pantauan Delta Team Persada Post, bukan hanya terjadi di Kabupaten Pasaman saja, setidaknya terdapat beberapa daerah yang diduga kuat masih beroperasi Peti, diantaranya: Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan daerah lainnya. (TBNews/ Red PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *