Bangkinang – Persada Post | AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM selaku Kapolres Kampar, Provinsi Riau, menanggapi dugaan yang datang kepada pihaknya, bahwa dikesankan lamban mengusut dan memproses kasus yang dilaporkan oleh seorang pria asal Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar, inisial ‘ER’.
Kapolres Kampar merasa heran, pihaknya mengaku sudah bekerja dengan baik, tetapi masih dikatakan lamban.
“Apakah ada yang dipersulit atau diperlambat?, Apakah kami memang tidak serius?,” tanya AKBP. Mihardi Mirwan, Rabu (4/6/2025), melalui saluran WhatsAppnya.
“2 (dua) bulan terhitung lambat ya bang? dan dipersulit apanya bang?. Tergantung kendalanya bang. Saya bertanya bang, untuk evaluasi ke saya dan internal. Saya justru info dari Abang untuk internal ku. Saya butuh kebenarannya untuk evaluasi ku ke internal (jajaran Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar),” tegas Kapolres Kampar.
Sementara itu, untuk diketahui; kasus tersebut adalah terkait adanya dugaan penipuan transaksi jual beli hewan ternak kambing oleh terlapor inisial ‘RK’ kepada ER. Dan, RK adalah warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Pelaporan ER tersebut ke Polres Kampar tidak dilakukan sendiri, ia didampingi oleh Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Riau.
Namun, karena hingga saat ini belum adanya titik terang dari pelaporan itu, ER merasa kecewa. Selaku pendamping, Lidik Krimsus RI, melalui press release resminya disebuah WhatsApp Group (WAG), menyayangkan penyidik Polres Kampar yang terkesan lamban dalam menangani laporannya.
“Padahal laporan tersebut telah berjalan beberapa bulan, namun belum juga ada kejelasan tentang proses penanganannya. Saya heran kepada penyidik, masa sih sudah beberapa bulan dari laporan belum ada juga proses yang jelas, saya telah mengikuti terus dari awal laporan ke Polres Kampar yang di tangani langsung oleh Satreskrim Unit I, sekarang sudah beberapa bulan belum juga ada kejelasan,” ujar Ossie Gumanti selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Lidik Krimsus RI, kepada media, Selasa (03/06/2025) di Jakarta.
Sementara itu, ER sudah mendapatkan surat model: A1.1 dari Polres Kampar tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2 HP) dengan Nomor: B/1014/IV /2025/ Reskrim tanggal 30 April 2025. Tetapi, dalam SP2 HP itu, belum ada perkembangan yang signifikan dan tidak sesuai harapan.
“Saya berharap kepada bapak Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan agar mengevaluasi kerja penyidik, karena menurut saya kinerja penyidik lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara yang korban penipuan berinisial ER laporkan, saya sebagai warga negara Indonesia merasa hak masyarakat sebagai pelapor kurang diperhatikan,” pungkas Ossie Gumanti. (Delta Team)
