Tanah Datar – Persada Post | Mukhtar Kiman, Wali Nagari (Wanag) Pasie Laweh mengundang rapat unsur nagari dan Forkopimca (Forum Komunikasi Kecamatan) serta pihak terkait yang akhir-akhir ini bersiteru tentang adat di nagarinya itu, sehingga mengakibatkan terganggunya Harkamtibmas (Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat).
Sebagai Wanag, hal itu dianggap oleh banyak pihak pantas untuk dilakukan. Karena, apabila kondusifitas Kamtibmas yang terganggu, maka sesuai wewenangnya, Pemerintahan Nagari (Pemnag) wajib turun tangan mengurus nagarinya.
Namun, tidak demikian tanggapan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Pasie Laweh. Pihak yang satu ini, terkesan terusik dengan undangan tersebut dan malah tidak hadir ketika diundang untuk rapat oleh Wanag Pasie Laweh pada Tanggal 3 Oktober 2023 kemarin.
Selain tidak hadir, ternyata KAN Pasie Laweh mengirim secarik surat yang ditujukan kepada Wanag Pasie Laweh, yang dianggap oleh peserta rapat salah tafsir, diantaranya hal itu dilontarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Pasie Laweh, Amrizal, S.Pd.SD.
“Untuk menyelesaikan persoalan masyarakat itu, tentu disesuaikan dengan fungsi Wali Nagari. Di fungsi itu ada pembinaan, yakni pembinaan untuk kelembagaan, termasuk didalamnya tentang adat,” ungkap Amrizal, pada rapat tersebut.
“Dengan kondisi yang ada kini (potensi konflik adat di Nagari Pasie Laweh), maka timbullah inisiatif Wali Nagari (maksudnya Mukhtar Kiman), bersama kami (BPRN). Dibagian pemerintahan nagari untuk melakukan hal kegiatan pada hari kini (rapat di Kantor Wali Nagari Pasie Laweh). Yang inti dari kegiatan ini tidak ada sangkut paut tentang sako dan pusako,” imbuhnya.
Lebih lanjut Amrizal menjelaskan, bahwa rapat itu dasarnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari. Lalu, tentang adanya surat dari Gubernur Sumbar. Dan, rapat itu menyangkut tentang; Pertama, demi menjaga Harkamtibmas.
Lalu (Kedua), katanya, disitu ada agar terjaganya kehidupan sosial. Ketiga, mengantisipasi konflik struktural. Keempat, turut serta menjaga dampak negatif lainnya (yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat di Nagari Pasie Laweh).
“Itu yang akan kita sepakati hari ini (pada rapat tersebut). Jadi dalam hal ini nampaknya bagian dari KAN salah menafsirkan. Sehingga yang dilogikan oleh KAN Pasie Laweh terbaca sako dan pusako. Disitu salahnya, salah tanggap nampaknya surat yang disampaikan oleh KAN Pasie Laweh,” pungkas Amrizal.
Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sungai Tarab, Kodim 0307/ Tanah Datar, Ketua LKAAM Sungai Tarab, Pamuncak Suku Chaniago Minangkabau, Ahmad Nafis Dt. Simarajo beserta kaum, Misbahulil Dt. Paduko beserta kaum, HT. David Chaniago beserta kaum, BPRN Pasie Laweh, Wali Nagari Pasie Laweh dan undangan lainnya. (Red PP)