Bangkinang – Persada Post | Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel, yaitu; AP (26) dan AL (16), yang nekat melakukan pencurian di PT Asrat Jaya di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kamis (4/9/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, membenarkan terkait penangkapan itu, melalui press release resminya, sebagaimana yang dikutip oleh Persada Post dari Group Wartawan Polres Kampar.
“Benar, dua pelaku sudah diamankan dan dua lagi sudah masuk DPO Polres Kampar,” ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar, Sabtu (6/9/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh Indrayana yang merupakan karyawan PT Asrat Jaya, bahwa sering terjadi pencurian kabel di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Lalu, perusahaan melakukan pengintaian dengan melibatkan security. Pelaku AP akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke Polres.
“Setelah itu, kita lakukan pengembangan dari penangkapan pelaku AP ini. Ada tiga pelaku lagi yang melakukan pencurian tersebut yaitu AL, RA dan FA. Namun satu pelaku berhasil kita tangkap yaitu AL di rumahnya,” bebernya.
“Setelah itu, dilakukan pencarian terhadap pelaku RA dan FA. Namun sampai saat ini pelaku belum berhasil kita tangkap. “Namun RA dan FA sudah masuk DPO Satreskrim Polres Kampar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, Tim Resmob Polres Kampar membawa pelaku dan Barang Bukti Ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi, para pelaku ini sudah merugikan perusahaan Rp 20 juta lebih,” pungkasnya. (Rel)







https://shorturl.fm/KKSBZ