Dari kiri: Erick Tohir dan Andre Rosiade. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta – Persada Post | H. Andre Rosiade, SE, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, terus mendukung langkah-langkah bijak dan terbaik Erick Tohir, Menteri BUMN RI (Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia). Kali ini, Ia mendukung Erick Thohir menyelesaikan utang PT Istaka Karya, yang memiliki utang kepada vendor dan UMKM.

 

“Kami mendengar, Menteri BUMN Erick Thohir telah menyiapkan berbagai skema untuk menuntaskan masalah para kreditur Istaka Karta yang belum terselesaikan sejak 2013. Upaya Pak Erick menyelesaikan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum beliau menjabat di Kementerian BUMN ini patut kita dukung dan apresiasi,” kata Andre kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8/2023), sebagaimana yang dilansir oleh detik.com.

 

Lebih lanjut Andre mengatakan, bahwa penyelesaian utang PT Istaka Karya akan dilakukan lewat mekanisme lelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Dia menyebut hal itu dilakukan karena Istaka Karya termasuk perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

 

Dana hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur. Katanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.

 

“Saya berharap solusi yang ditawarkan Bapak Erick Thohir dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi vendor dan UMKM Istaka Karya. Kami yakin Pak Erick akan terus berusaha memberikan solusi atas permasalahan di perusahaan-perusahaan BUMN yang berjalan di tahun sebelum beliau menjabat, seperti permasalahan kasus korupsi di Jiwasraya yang sudah tidak sehat dari tahun 2006,” harap Andre Rosiade, yang juga Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat itu.

 

Untuk diketahui, Istaka Karya merupakan salah satu BUMN yang menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

 

Lebih parahnya lagi, perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013. Pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

 

Dan, Kementerian BUMN bersama perusahaan BUMN yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) masih berupaya mencarikan solusi menuntaskan utang Istaka Karya. (Rel/ Adv/ Red PP)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial