Padang – Persada Post | Prof. DR. H. Fauzi Bahar, M.Si, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, menanggapi pemberitaan Persada Post, yang berjudul: Ketua LKAAM Solok yang akan Dilantik Pernah Terpidana Korupsi, Fauzi Bahar Dikonfirmasi Bungkam?, Senin (25/4/2026) kemarin.
Setelah ia menanggapi, Persada Post kemudian meminta pendapat beberapa tokoh Kabupaten Solok dan sumber-sumber lainnya, terkait tanggapannya itu.
Pertama, terkait pemberitaan tersebut; Fauzi Bahar merasa keberatan dirinya pada foto berita disandingkan dengan Djamari Chaniago, Menko Polkam dan dikatakan ‘Bungkam’, sebab ia hanya dikonfirmasi via chat WhatsApp dan tidak ditelepon, sehingga tidak sempat membalas chat konfirmasi Persada Post.
“Kenapa kamu pasangkan saya sama si anu itu, Djamari itu, apa hubungannya. Tidak ada hubungan sama sekali, itu bukan mangkat datuk, ini sudah jadi datuk ini (Reflidon Dt. Kayo.red),” ujar Fauzi Bahar melalui sambungan telepon WhatsAppnya kepada Persada Post.
“Kamu bilang saya bungkam, saya ngakk bungkam, kamu ngakk nelp saya kok. Kamu WA (maksudnya chat) saya lihat, terus saya masuk telepon lain, tertinggal sama saya, udah lupa saya. Kamu ngakk nelp saya, kamu cuma WA saya, kamu bilang saya bungkam,” imbuhnya.
Kemudian, Fauzi Bahar juga menyinggung soal penerbitan berita dan seakan menyelipkan ‘perintah redaksi’, katanya; pentingnya wartawan untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri dalam pemberitaan, serta menuntut agar berita yang telah dipublikasikan segera diperbaiki. Namun, saran dan perintah tersebut bertolak belakang dengan Kebebasan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tentang Reflidon Dt. Kayo
Masih terkait dalam pemberitaan yang menyinggung Reflidon Dt. Kayo, yang katanya terpilih pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) LKAAM Kabupaten Solok sebagai ketua dan ternyata pernah tersandung masalah korupsi pada tahun 2027 lalu, menurut Fauzi Bahar tidak perlu disikapi.
Menurut Fauzi, seseorang yang telah menjalani hukuman tidak seharusnya dihukum secara sosial terus-menerus, dan ia meminta agar pemberitaan lebih proporsional dan adil.
“Gusmal terpenjara, masuk lagi jadi bupati (Kabupaten Solok). Jadi bupati dia. Irman Gusman terpenjara, jadi bupati, jadi bupati dia. Jangan kau hukum orang selama-lamanya, seperti si anu ini, Reflidon Dt Kayo ini. Kalau jadi datuknya, kamu ngakk ngerti soal ini. Ini bukan pengangkatan datuk, ini ketua LKAAM, kamu ngerti ngakk, sebelum masuk penjara dia udah datuk,” kata Fauzi Bahar.
“Yang kedua, jangan kamu hukum orang selamanya. Kalau dia sudah jalankan hukuman dia, udah selesai, perkaranya udah selesai itu berarti, jangan kamu hukum lagi dia. Masalah dia terpilih, itu urusan orang Solok dong, kepada orang-orang yang memilih dia dong kamu tanya,” tegasnya.
Langgar AD-ART LKAAM?
Sementara itu, salah-seorang tokoh Kabupaten Solok yang tidak mau disebutkan namanya, tidak terima ketika Fauzi Bahar membandingkan antara Gusmal dengan Reflidon Dt Kayo. Menurutnya, Gusmal terjerat kasus karena kebijakannya sebagai Bupati Solok, sementara Reflidon terjerat kasus korupsi untuk keuntungan pribadinya.
Masih sumber yang sama, ia juga menyarankan kepada Fauzi Bahar, bahwa jangan hanya memakai logika dan emosional sendiri. Katanya, sebagai ketua organisasi, apalagi organisasi adat yang sangat sakral, lebih baik memeriksa terlebih dahulu aturan main dalam organisasi, yakni Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LKAAM, hasil Mubes ke-XI di Padang, Tanggal 18 Maret 2016, yang dianggap masih berlaku hingga saat ini.
Lebih lanjut ia merinci dan menyoal syarat ketua LKAAM kabupaten/ kota yang tidak membolehkan ada rekam jejak pidana, ternyata termaktub dalam Pasal 7 tentang Kepengurusan Tingkat Kabupaten/ Kota/ Daerah Rantau AD ART LKAAM itu sendiri.
Yakni, Pasal 7 uruf (b) AD-ART LKAAM, berbunyi: “(Seorang ketua LKAAM) tidak tercela dan belum pernah dihukum, baik hukum pidana adat ataupun pidana negara”.
Ternyata, beberapa tokoh masyarakat Solok, sangat menyesalkan hasil Musdalub Kabupaten Solok, yang mengangkat seorang mantan narapida korupsi.
Apalagi, masih menurut sumber sama, Reflidon diduga kuat pada masa Ketua LKAAM Solok dijabat Gusmal, ia sering memalsukan tanda tangan tanpa persetujuan Gusmal dan beberapa pengurus LKAAM Solok lainnya, termasuk, dalam proses administrasi Musdalub LKAAM Kabupaten Solok yang baru digelar. (Rico AU)
