Gegara Berita SPBU Tiku, Kapolres Agam Ancam Pemred Persada Post

Peristiwa1597 Dilihat

Lubukbasung – Persada Post | Gara-gara (gegara) berita Persada Post, yang berjudul (klik): Kasus SPBU, Pihak Polres Agam Terkesan Enggan Ditemui: Ada Uang yang Beredar?, AKBP Muari sekalu Kapolres Agam, Polda Sumatera Barat, mengeluarkan nada ancaman serius melalui chat WhatsAppnya kepada nomor resmi Pemimpin Redaksi (Pemred) Persada Post dan Militer Post.

 

“Ini (berita SPBU Tiku) sudah fitnah, saya bisa pidanakan kalian,” tulis AKBP Muari, dalam chat WhatsAppnya, Pukul 04.55, Sabtu (17/5/2025), kepada Pemred Persada Post & Militer Post.

 

Namun, setelah dikonfirmasi; siapa yang difitnah, apa yang difitnah dan siapa yang memfittnah, AKBP Muari hingga berita ini dimuat, tidak memberikan jawaban apapun.

 

Sementara itu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

 

Dijelaskan, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.  Dan, ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

 

Itu artinya, Pers dalam memberitakan tidak boleh dibredel atau dilarang, selama melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), salah-satunya ada upaya konfirmasi, yang sebelum memberitakan dugaan kasus SPBU sudah terlebih dahulu Persada Post mengkonfirmasi AKBP Muari, namun tanpa adanya tanggapan.

 

Lalu, setelah berita dimuat, ia seakan-akan kebakaran jenggot dan patut dicurigai terhadap penanganan kasus (SPBU Tiku) tersebut, didalam wewenangnya sebagai Kapolres Agam. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar