Ridwan Zainal,SH,MH, Advokat senior di Kota Padang dan tokoh Alumni STIH Padang. (Foto: Istimewa)

Padang – Persada Post | Sebelumnya, Davip Maldian selaku Ketua Pembina Yayayasan Pendidikan dan Kejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKM Indonesia) akhirnya angkat bicara, menyikapi sekaitan statemen Rahmi selaku Kepala Bagian Umum LLDIKTI X (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi X), yang menyebutkan dua Perguruan Tinggi (PT) di Sumbar; STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Padang dan STISIP (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Padang, izin operasionalnya ditutup.

Klik beritanya; Davip Maldian: Rahmi LLDIKTI X Ngawur Sebut STIH & STISIP Padang Dicabut!

Ternyata bukan hanya Davip Maldian, salah seorang tokoh Alumni STIH Padang, Ridwan Zainal, SH, MH (akrab disapa; Buya), juga menyikapi hal itu. Menurut Ridwan LLDIKTI X tidak punya hak dan dasar hukum mengatakan, STIH Padang telah ditutup.

 

“Kami para alumni meminta kepada LLDIKTI X, untuk mencabut Press Release-nya di media atau kami para alumni akan melakukan tindakan atau upaya hukum terhadap LLDIKTI X,” tegas Buya.

 

Dari diskusi dengan Persada Post, Buya Ridwan juga heran, bahwa yang sebenarnya bermasalah itu adalah tindakan oknum manajemen di STIH Padang, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi pidana, tapi malah yang diganggu adalah perguruan tingginya.

 

“Belum lagi soal yayasan (YPKM Indonesia), seakan-akan LLDIKTI X yang saya dengar ikut campur dalam urusan internal dan terkesan tidak mengakui YPKM Indonesia yang sudah berganti kepengurusan dan SK Kemenkum HAM yang sudah diakui oleh hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

 

“Jadi, kami para Alumni  STIH Padang sudah bersepakat, akan menindaklanjuti LLDIKTI ini, apabila tidak menarik statetemen dan tindakan cerobohnya itu,” tegasnya. (Red)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial