Padang – Persada Post | Menyikapi pernyataan Rahmi selaku Kepala Bagian Umum LLDIKTI X (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi X), yang menyebutkan dua Perguruan Tinggi (PT) di Sumbar; STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Padang dan STISIP (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Padang, izin operasionalnya ditutup. Davip Maldian selaku Ketua Pembina Yayayasan Pendidikan dan Kejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKM Indonesia) akhirnya angkat bicara.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Rahmi disalah satu media online; www.binis.com, yang berjudul; Dua Perguruan Tinggi di Sumbar Tutup, Begini Nasib Mahasiswanya, Tanggal 30 Mei 2023.
“Bahwasannya, YPKM Indonesia tidak ada masalah. Karena pengurus YPKM Indonesia kan sudah berganti dan itu legal secara hukum. Perubahannya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, perubahan yayasan itu malah tidak diakui oleh LLDIKTI X, dan di framing yayasan seakan bermasalah, padahal tidak,” kata Davip Maldian, Selasa (30/5/2023) kepada Persada Post.
“Jadi saya menduga, ini adalah grand desain dari LLDIKTI X. Parahnya, YPKM Indonesia sudah mengangkat Ketua STIH Padang yang baru, yakni Imron Rosadi, karena ketua yang lama sudah berakhir masa jabatannya; Gokma Toni Parlindungan. Dan, itu juga tidak diakui oleh LLDIKTI X,” imbuhnya.
“Disini saya menilai, adanya upaya intervensi dan campur tangan LLDIKTI X. Sehingga, terkendalanya dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi. Seakan-akan terjadi dualisme yayasan dan dualisme kepemimpinan perguruan tinggi STIH dan STISIP Padang. Dan, semua itu tidak benar,” tegasnya.
“Kemudian, terkait pencabutan STIH Padang dan STISIP Padang oleh Rahmi, tidak ada sampai kepada saya dan malah juga tidak adanya prosedur pencabutannya. Misalnya, ada peringatan 1, 2 dan 3 dan/ atau pembinaan. Itu kan tidak ada, sampai saat ini. Loch, kok bisa tiba-tiba dicabut,” bebernya.
“Jangan-jangan ini ada campur tangan pula dari pihak ketiga. Karena, ada persoalaan lahan dan bangunan Kampus STIH dan STISIP Padang di Belakang Pondok, Jln. AR Hakim Nomor 6, Kota Padang,” tukuknya lagi.
Lebih lanjut Davip Maldian menjelaskan, bahwa tindakan LLDIKTI X tersebut, sudah masuk dalam dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena, tidak mengakui keabshaan yayasan (YPKM Indonesia).
“Jadi, intinya Rahmi mengeluarkan statemen yang ngawur dan tidak berdasar. Serta, penutupan itu sengaja di tutup lewat Porlap Pangkalan Data Dikti. Karena kan mereka yang megang, jadi ya suka-suka mereka,” pungkas Davip Maldian. (Red)