“Hukum Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah”, sindiran ini adalah simbol krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, yang selama ini terkesan tidak terlalu berpihak kepada rakyat kecil dan seakan memberikan ruang special kepada penguasa, orang berduit dan berpengaruh lainnya.
Dari sindiran dan kiasan itu; jika rakyat kecil yang bersalah, walaupun hal itu adalah kasus remeh-temeh, maka akan cepat di proses dan ditindak oleh penegak hukum.
Namun, sebaliknya, jika yang terkena kasus itu orang berduit, berkuasa dan berpengaruh, maka rata-rata proses hukumnya terkesan mangkrak alias jalan ditempat.
Sekaitan Laporan Polisi (LP) Davip Maldian,S.Sos, yang melaporkan Prof. Drs. Ganefri,Ph.D Cs, yang dilaporkan sejak Tanggal 26 Oktober 2022, hingga Persada Post melakukan konfirmasi Tanggal 15 Mei 2023, ternyata belum adanya pemeriksaan kepada si terlapor (Prof. Ganefri Cs) hingga saat ini.
Baca berita terkait; Davip Maldian Laporkan Prof Ganefri – Prof Syahril Cs ke Polda Sumbar, Terkait Dugaan Apakah itu?
Ironinya, sebelum Davip Maldian melaporkan Prof. Ganefri (Cs), ia juga pernah dilaporkan dari mulai tingkat Polsek, Polres hingga Polda Sumbar oleh pihak Prof. Ganefri.
Dari laporan itu, Davip Maldian diperiksa dalam waktu yang tidak terlalu lama. Namun, kata Davip Maldian, kasus tersebut akhirnya kandas ditengah jalan, alias berhenti. Hal itu dikarenakan kasus yang dilaporkan; tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki dua alat bukti yang kuat.
Saat ini giliran Prof. Ganefri Cs yang dilaporkan oleh Davip Maldian. Tentunya, sesuatu yang wajar ia juga berharap Polisi berlaku adil dan tidak tebang pilih, dengan memeriksa Prof. Ganefri Cs sesegera mungkin dan tidak terkesan mangkrak.
Sebab, jika dihitung sejak 22 Oktober 2022 – 15 Mei 2023, kurang lebih 7 bulan kasus tersebut berjalan dan berproses. Jadi, tidak etis rasanya pihak Penyidik Polda Sumbar, memberikan (dugaan) perlakuan khusus kepada Prof. Ganefri Cs.
Baca juga; Terkait Laporan Davip Maldian (YPKM Indonesia), Prof. Ganefri Akan Diperiksa Polda Sumbar?
Kendati demikian, selain sebagai Rektor UNP (Universitas Negeri Padang), Ganefri juga menjabat Ketua PWNU (Pimpinan Wilayah Nahdahtul Ulama) Provinsi Sumatera Barat, serta disinyalir memiliki hubungan dekat dengan rezim penguasa (Pemerintahan Pusat Republik Indonesia).
Intinya, selain tidak boleh tebang pilih; Polisi jangan pernah takut dengan penguasa. Karena, menegakkan hukum dan keadilan itu adalah; hebat.
Maka, jika benar terpenuhinya unsur dari LP Davip Maldian terhadap Prof. Ganefri (CS), jeratan pidana yang akan menjerat Prof. Ganefri adalah Pasal 170 KUHPidana ayat (1), yang berbunyi; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan – jo – Pasal 406 KUHPidana Ayat (1), yang berbungi; Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan, Pasal 406 KUHPidana Ayat (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Tajuk Rencana Redaksi Persada Post, oleh:
Rico AU Dato Panglima
(Pemimpin Redaksi)