Padang – Persada Post | Tindakan LLDIKTI Wilayah X (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X) coba-coba me-nonaktifkan STIH Padang (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Padang dan STISIP (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Padang yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKM Indonesia), dinyatakan telah terjadi mal-administrasi oleh Ombudsman RI.
Pernyataan itu disampaikan secara resmi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat(Sumbar), melalui surat resminya, Nomor: B/ 0079/ LM.21-03/ 0302/ V/ 2023 terkait penutupan Davip Laporan Davip Maldian, S.Sos selaku Ketua Pembina YPKM Indonesia, Tanggal 15 Mei 2023 dan baru ia terima hari ini oleh Davip Maldian, Rabu (7/6/2023).
Lebih rincinya lagi, dalam suratnya Ombudsman RI tersebut mengatakan, bahwa surat tersebut menyikapi; mengenai dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, dalam memberikan penjelasan terkait penonaktifan pangkalan data STIH (termasuk STISIP Padang), yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi pada STIH Padang dan STISIP Padang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), yang pada intinya menyimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, dalam memberikan penjelasan terkait penonaktifan pangkalan data STIH Padang, yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi pada STIH Padang, namun telah selesai pemeriksaan,” tulis Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, melalui suratnya itu dan ditandatangani secara elektronik oleh Yefri Heriani, S.Sos, M.Si selakuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Dan, surat tersebut ditembuskan kepada; Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Mendikbud Ristek Republik Indonesia di Jakarta dan Kepala LLDIKTI Wilayah X di Padang.
“Ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah X terhadap STIH Padang. Berarti menguatkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan LLDIKTI Wilayah X,” ungkap Davip Maldian kepada Persada Post, baru-baru ini.
Untuk diketahui, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Sementara itu, Ombudsman RI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (Red PP)