Davip Maldian,Sos, dengan latar bangunan Kampus STIH Padang dan STISIP Padang/ YPKM Indonesia. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

Padang – Persada Post | Untuk diketahui, Davip Maldian,S.Sos selaku Penerima Kuasa Ketua Umum dan juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKM Indonesia), telah melaporkan Prof. Drs. Ganefri,Ph.D ‘Cs’ (Dan, kawan-kawan) ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), pada tanggal 26 Oktober 2022, dengan Nomor: LP/ B/ 448/ X/ 2022/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.

 

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap bangunan YPKM Indonesia; sebagai sarana pendidikan STIH Padang (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang) dan STISIP Padang (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Padang), yang diduga dilakukan oleh terlapor; Prof. Ganefri Cs.

 

Selain itu, dugaan pengrusakan tersebut juga dilakukan terhadap barang-barang yang ada didalam bangunan, yang dilakukan oleh terlapor dan terjadi pada sekira tanggal 23 Januari 2021, di Jalan Arif Rahman  Hakim No. 6 RT.002/ RW 004, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

 

Atas perbuatan tersebut, jika LP (Laporan Polisi) Davip Maldian terpenuhi unsur pidana dan dikuatkan minimal dengan dua alat bukti, sesuai dengan KUHPidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), maka Prof. Ganefri Cs akan terjerat Pasal 170 KUHPidana jo 460 KUHPidana.

 

Yakni, Pasal 170 KUHPidana ayat (1), yang berbunyi; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan – jo – Pasal 406 KUHPidana Ayat (1), yang berbungi; Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Sejak membuat LP (26 Oktober 2022), Davip Maldian sudah dua kali menerima SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) dan yang kedua kalinya pertanggal 23 Mei 2023 kemarin.

 

Menyikapi hal itu, Redaksi Persada Post juga intensif melakukan konfirmasi ke pihak Polda Sumbar. Walaupun tidak mendapat jawaban yang secara intensif dari Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K, akhirnya SP2HP kedua Davip Maldian berhasil diperoleh Persada Post.

 

Dari SP2HP kedua, dengan Nomor: SP2HP/ 174/ V/ 2023/ Ditreskrimum, penyidik yang menangani LP Davip Maldian menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor (Disinyalir Prof. Ganefri) serta pengumpulan dokumen guna membuat terang suatu peristiwa pidana.

 

Dalam SP2HP tersebut juga ditegaskan, akan melakukan gelar perkara. Dan, SP2HP itu langsung ditandatangani oleh AKBP. Mohamad Qori Oktohandoko, SH, S.IK, MH selaku penyidik dan ternyata juga menjabat Wadir (Wakil Direktur) Ditreskrimum Polda Sumbar.

 

Sebelum berita ini ditayangkan, Persada Post juga sempat melakukan konfirmasi kepada Prof. Ganefri, namun ia tidak memberikan tanggapan, hingga saat ini. (Red/ Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial