Jakarta – Persada Post | Perkara Tanah Ulayat Datuak Simarajo di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, masih belum tuntas. Setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan kasasi, dengan nomor putusan: 5086 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 lalu, Ahmad Nafis bersama yang lainnya: Misbahulil Datuak Paduko dan Zubir, akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, pada tanggal 20 Februari 2025 kemarin.
“Putusan Kasasi MA (Mahkamah Agung) RI terhadap kasus perdata Tanah Ulayat Datuak Simarajo di Pasie Laweh, sangat premature dan kami duga ada persekongkolan jahat. Hal itu, setelah kami diskusikan dengan para ahlinya, bahwa PK dapat diajukan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 huruf f UU Mahkamah Agung yaitu; apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” ungkap Ahmad Nafis Datuak Simarajo, kepada Persada Post, Jum’at (28/2/2025) kemarin.
Untuk diketahui, Ahmad Cs menggugat Ardenis Bakar dan Sandra Isnania, berdasarkan gugatannya; bahwa karena Ardenis Bakar menjual tanah ulayat kaum Datuak Simarajo kepada Sandra Isnania, dengan diduga kuat merupakan perbuatan melawan hak atau melawan hukum.
“Sandra Isnania yang membeli harta sengketa dari Ardenis Bakar adalah merupakan pembeli yang tidak mempunyai itikad baik dan termasuk pada perbuatan melawan hukum. Dimana, perbuatan jual beli harta sengketa antara Tergugat Ardenis Bakar dengan Tergugat Sandra Isnania tersebut adalah tanpa setahu, seizin dan sepertujuan kaum kami sebagai yang berhak/ punya harta sengketa,” beber AN Datuak Simarajo.
“Jadi, selain kami mengajukan PK, juga berharap Komisi Yudisial (KY) dapat memeriksa hakim yang memutuskan kasasi kasus tersebut. Ada tiga nama yang kami ketahui, terkait dengan putusan hakim tersebut, diantaranya: Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM – Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM dan Dr. Nani, SH, M.Hum,” tegasnya.
“Tidak menuduh ya. Namun, kami berharap, dengan KY memeriksa ketiga hakim tersebut, akan terang benderang dugaannya, hingga terwujudnya asas praduga tak bersalah dan asas keadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad Nafis juga membeberkan terkait permohonan PK yang diajukannya ke MA tersebut; wajar kiranya Pemohon PK (Ahmad Nafis CS) meminta kepada Mahkamah Agung RI kembali memeriksa perkara a quo ditingkat PK, karena jelas dan nyata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang dan Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah ‘khilaf’ dan ‘keliru’ dalam memberikan pertimbangan atas pokok perkara khususnya pembuktian, dimana bukti P.1 dan P.2 (termasuk ranjki/ silsilah) tidak dipertimbangkan sama sekali dalam putusan kedua tingkat pengadilan tersebut (PT dan MA).
Atas putusan tersebut, Ahmad Nafis Cs merasa sangat dirugikan sekali. Karena Pertimbangan yang berat sebelah dan terkesan memihak kepada Ardenis Bakar dan Sandra Isnania.
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang Ahmad Nafis Cs ajukan itu, pihaknya berharap Majelis Hakim Tingkat PK dapat memberikan putusan yang tepat dan benar sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Batusangkar No. 21/Pdt.G/2023/PN Bsk tanggal 22 Desember 2023.
Selain itu, dalam perkara a quo, Pengadilan Negeri Batusangkar telah memberikan Pertimbangan yang tepat dan benar sesuai dengan peratuan dan perundang-undangan yang berlaku serta Hukum Adat Minangkabau secara Lex specialis derogate lex generalis.
“Maka dari itu, MA harus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 29/PDT/2024/PT Pdg tanggal 28 Februari 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Nomor: 5086 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 dimana dalam pertimbangannya telah merugikan pihak kami dengan tidak mempertimbangkan bukti secara keseluruhan khususnya bukti P.1 dan bukti P.2. Sehingga, mengambil keputusan untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar,” pungkas Ahmad Nafis. (Delta Team)






