‘Jalan Diasak Urang Lalu’: Yusrizal Tega Biarkan Adik Iparnya Berjuang Sendiri, Apa Salah Fitri Nora?

Tajuk Rencana1470 Dilihat

PEPATAH: ‘Jalan Diasak Urang Lalu, Cupak Dipapek Urang Panggaleh’ (Indonesia; Adat istiadat dalam suatu negeri yang diubah oleh orang asing yang tinggal di negeri itu). Itulah yang saat ini terjadi pada Fitri Nora, SE, MM beserta suaminya Fadli, SH, MM yang merupakan sama – sama pendiri Kota Pariaman. Fitri Nora, dipaksa turun dari kursinya sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman.

Baca; Linda Kabag Hukum: Fitri Nora Masih Ketua DPRD Kota Pariaman yang Sah, Sesuai Aturan!

Fitri Nora, yang menjabat Ketua DPRD Kota Pariaman itu adalah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada bagian Kedua, Pasal 37 Ayat (3), yang berbunyi; Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.

 

Lalu, Pasal Ayat (4) pada pasal 37, berbunyi; Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

 

Dan, Fitri Nora adalah peraih suara terbanyak pada Pileg (Pemilihan Legislatif) 2019 di Kota Pariaman, dari Partai Gerindra. Serta, satu – satunya perempuan yang terpilih pada Pileg tersebut.

 

Terungkap, ternyata Yusrizal selaku Sekwan (Sekretaris Dewan)/ Sekretaris DPRD Kota Pariaman, telah mengaku kepada Persada Post, bahwa dirinya adalah Kakak Iparnya Fitri Nora.

 

Namun, ternyata Yusrizal terkesan membiarkan dan menjadi jembatan fasilitas (sekretariat) agar Surat DPP Partai Gerindra digelar pada Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Pariaman, salah satu alur pemberhentian seorang pimpinan DPRD. Walaupun Bamus tersebut tidak adanya undangan resmi dan pada hari yang sama juga digelar Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Pariaman.

Baca juga; Diduga ‘Main Mata’, Sekwan Pariaman: Fitri Nora Adik Ipar Saya

Diperparah Rapat Bamus yang digelar oleh Efrizal selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, diduga selain cacat prosedur, juga tidak quorum dari jumlah keseluruhan anggota Bamus DPRD Kota Pariaman dan unsur pimpinan DPRD Kota Pariaman.

 

Mestinya, walaupun tidak nepotisme (karena adik iparnya adalah Fitri Nora), Yusrizal terlebih dahulu menyurati secara resmi Fitri Nora selaku Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Gerindra Kota Pariaman aktif.

 

Sementara itu, secara norma hukum dan norma sosial, Fitri Nora hingga saat ini, tidak satupun memiliki catatan kriminal, permasalahan norma sosial dan adat, tidak korupsi dan tidak narkoba. Sehingga, tidak ada alasan Fitri Nora harus diganti, kecuali ia melakukan salah satu diantara kesalahan yang disebut itu.

 

Kondisi ini mestinya mendapat perhatian serius dari Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai Kota Pariaman. Jangan sampai pepatah ‘Jalan Diasak Urang Lalu, Cupak Dipapek Urang Panggaleh’ terjadi dan akan terjadi pula penyesalan kemudian hari. (*)


Oleh: Rico AU Dato Panglima (Pemimpin Redaksi Persada Post)