Lombok – Persada Post | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah; gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024 ini, di Lombok, mulai dari Tanggal 10 hingga 12 September 2024 besok.
Diketahui, dalam Rakor Gelombang II kali ini, utusan KPU tingkat provinsi hadir sebanyak 15 provinsi dan KPU kabupaten/ kota sebanyak 268.
Pada kesempatan tersebut, Yuli Hertati selaku Kepala Biro SDM KPU RI menjelaskan tentang Dasar hukum Kegiatan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU RI Nomor 8 Nomor 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.
“Adapun tujuan kegiatan Rakor ini adalah untuk mempersiapkan proses dan persyaratan rekrutmen KPPS, mengiventarisir persoalan dalam proses rekrutmen KPPS dan penyamaan persepsi dalam proses rekrutmen KPPS sehingga mendapatkan KPPS yang berintegritas,” ungkap Yuli Hertati, Selasa (10/9/2024) kemarin.
Rakor tersebut juga dihadiri utusan dari KPU Sijunjung, yakni Juni Wandri, SH, M.Kn selaku Komisioner dan Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Parmas dan SDM, Sonata selaku Sekretaris KPU Sijunjung dan Kasubag Sosdiklih Parmas SDM.
Masih dalam kesempatan yang sama, Parsaadaan Harahap selaku Komisoner/ Anggota KPU RI dan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia mengatakan, bahwa kegiatan itu untuk memetakan, mendiskusikan dan membicarakan hal hal penting, mencarikan solusi dalam kendala yang akan dihadapi, sehingga Rakor itu dapat melahirkan calon-calon KPPS yang berintegritas, hebat dari proses pemilu sebelumnya.
“Dalam proses rekrutmen sebelumnya, masih ada KPPS yang ada kasus-kasusnya, yang ada masalahnya, menemukan juga dalam pelantikan yang harganya tidak standar,” ujar Parsaadaan Harahap.
“Hal-hal ini jangan sampai terjadi lagi. Namun hal ini agar ada masukan, ada terobosan, didikusikan. Sehingga, ada jalan solusi yang terbaik sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Lalu, KPU Sijunjung sesuai dengan tahapan pilkada yang semakin dekat, dengan KPU RI sudah menyusun jadwal dan tahapan rekrutmen KPPS yang bertugas di TPS, maka akan diumumkan oleh PPS di masing nagari se Kabupaten Sijunjung pada tanggal 17 – 21 September 2024 nanti. Sedangkan untuk penerimaan dokumen pendaftaran KPPS diterima dari tanggal 17 – 28 September 2024.
“Warga Kabupaten Sijunjung yang ingin jadi penyelenggara pemilihan, persiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan,” ulas pihak KPU Sijunjung, kepada Persada Post. (Reza Perkasa)