Batam – Persada Post | Permasalahan akte sebuah perusahaan menjadi perbincangan hangat di Kota Batam saat ini. Sebagaimana yang dikutip dari situs cakrabhayangkaranews, bahwa Notaris Andreas Timothy yang berkantor di Jl. Raden Patah Kompleks Libra Centre Blok A No. 06 – 07 Batam diduga sengaja melakukan rekayasa terhadap perubahan Akte Pendirian PT. IBP dan melakukan penjualan perusahaan tersebut kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada salah satu pemilik saham.
Masih dari sumber yang sama, menurut salah satu pemilik saham (korban), Paulus kepada media ini membeberkan, sesuai Akte Pendirian No. 1 tahun 2017 yang diterbitkan Notaris Zainun Ahmadi, S.H., M.Kn., beralamat di Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 62 Jakarta Selatan.
Dalam akte pendirian perusahaan tersebut terdapat susunan Direksi PT. IBP, yakni selaku Direktur Utama: Syahral Mohammad Noer, selaku Direktur : Paulus dan selaku Dewan Komisaris : Wajis Andi Mangkonna.
Namun, Dalam perjalanannya, pada tahun 2020 Paulus membeli saham perusahaan sehingga dirinya memiliki saham sebesar 51 ℅ dan menjadikannya sebagai Direktur Utama. Dalam proses perubahan kepemilikan saham dan perubahan jabatan dilakukan melalui Notaris Andreas Timothy.
Ketika akte perubahan selesai dan segala biaya pengurusan dibayarkan oleh Paulus, akte perubahan yang masih ditangan Notaris Andreas Timothy dalam waktu tiga hari bisa berubah kembali tanpa pemberitahuan dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menghilangkan nama Paulus sebagai Direktur Utama. Hal itu diungkapkan Paulus melalui jumpa Pers dengan beberapa media, Jumat (27/9/2024) kemarin.
Ternyata, belakangan diketahui; bahwa PT. IBP tersebut telah dijual kepada pihak ketiga oleh Notaris Andreas Timothy tanpa adanya Akte Jual Beli salah satu pemilik saham yaitu Paulus.
“Andreas Timothy ini memang benar-benar mafia besar dengan mencarikan pembeli dan merekayasa dokumen Akte Jual Beli,” ucap Paulus dengan kesal.
Ia menambahkan, masalah ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri dimana pada saat dilayangkan surat panggilan kepada pembelinya, lalu pembelinya merasa terkejut akhirnya tiga hari kemudian meninggal dunia.
“Jadi jelas akibat tindakan mafia Andreas Timothy, saya sudah sangat dirugikan dan bahkan pembelinya jadi korban meninggal dunia,” ungkapnya.
“Kami sudah berusaha menemui Notaris Andreas Timothy untuk menyelesaikan secara kekeluargaan karena bagaimanapun perusahaan tersebut adalah milik saya sebagai pemegang saham terbesar 51 ℅. Namun sejak tahun 2020 hingga tahun 2024, selalu menghindar untuk bertemu. Jadi wajar kalau saya mengatakan Notaris Andreas Timothy ini mafia besar dan penipu,” ungkap Paulus dengan penuh kecewa.
Menanggapi hal ini, Notaris Andreas Timothy ketika ditemui di kantornya, Jumat (27/9/2024) mengatakan bahwa dalam Akte Perubahan PT. IBP, tidak terdapat nama Paulus. Ketika ditanya dasar akte perubahan dan akte penjualan tanpa adanya akte jual beli saham dan RUPS, Andreas Timothy mengatakan; bukan kapasitas dirinya untuk menjawab hal itu.
“Kan sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya (maksudnya Mabes Polri), jadi biarkan saja proses hukum berjalan,” pungkasnya. (Rel/ CBK)