Kolok Mudiak – Persada Post | Dalam rangka menjalankan masa Reses-nya, Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, Anggota DPR/ MPRI RI Fraksi PKB dan Anggota Komisi XII DPR RI, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Senin (16/12/2024) kemarin, di Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
“Tujuan Kegiatan ini dilaksanakan adalah merupakan program sosialiasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dan, secara umum adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ungkap Rico Alviano, kepada Persada Post.
“Sedangkan tujuan khusus, meningkatkan pengetahun dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat, masyarakat mampu melakukan pengelolaan sampah di rumah tangga dengan metode 3R (Reduse, Reuse, dan Recycle) dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat,” imbuhnya.
Lebuh lanjut ia menjelaskan, bahwa peningkatan pertumbuhan dan aktifitas serta konsumsi penduduk mengakibatkan bertambahnya volume sampah yang dihasilkan. Semakin banyak volume timbulan sampah, maka semakin banyak pula volume sampah yang harus dikelola.
“Sampah yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ulasnya.

“Dengan adanya Undang–Undang Nomor 18 tahun 2008 itu, terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Dimana, paradigma lama menganggap sampah sebagai sisa yang tidak berguna berubah menjadi paradigma baru yaitu sampah menjadi sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan (untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri),” bebernya.
Rico juga menegaskan, dengan perubahan paradigma itu, terjadi pula perubahan dalam cara mengelola sampah, pengelolaan sampah yang semula bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dibuang ke TPA berubah menjadi: pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan pendaur ulang (recycle).
“Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Kompensasi Dampak Negatif (KDN), adalah pemberian kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah,” pungkasnya. (Adv)






